Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Calon Anggota DPD Perempuan Hanya 19,86 Persen

Kompas.com - 30/04/2023, 23:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keterwakilan jumlah perempuan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 di tingkat nasional hanya 19,86 persen.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Khalik mengatakan, prosentase itu mengacu pada data bakal calon anggota DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran.

“Presentasi bakal calon DPD perempuan tingkat nasional Ini sebanyak 19,86 persen,” ujar Idham dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Idham menyatakan, KPU telah menetapkan bakal calon anggota DPD yang memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran 700 orang.

Baca juga: KPU: Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR, DPRD, dan DPD Selama 14 Hari, Dimulai 1 Mei

Sebanyak 561 di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan 139 prang atau 19,86 persen di antaranya perempuan. Mereka tersebar di 38 provinsi.

“(Bakal calon anggota DPD) 700 orang, yang terdiri dari 561 laki-laki dan 139 perempuan,” tutur Idham.

Menurut dia, keterwakilan perempuan di tingkat daerah paling banyak berada di Sumatera Selatan dengan jumlah persentase 50 persen, disusul Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara 40 persen.

Sementara, persentase bakal calon anggota DPD perempuan paling rendah berada di Sulawesi Barat, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Baca juga: Pendaftaran Calon Anggota DPD Dimulai 1 Mei, Begini Tata Caranya

“Jadi Sulawesi Barat, Papua (Barat), dan Papua Barat Daya tidak ada bakal calon DPD perempuan,” ujar Idham.

Berdasarkan sebaran wilayah, bakal calon anggota DPD terbanyak berada di Jawa Barat dengan jumlah 55 orang, Aceh 33 orang, Riau 29 orang, dan DKI Jakarta 26 orang.

Kemudian, bakal calon anggota DPD paling sedikit berada di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara dengan jumlah masing-masing 10 orang.

“Lalu disusul urutan paling sedikit Daerah Istimewa Yogyakarta 9 bakal calon DPD,” kata Idham.

Idham menuturkan, data yang telah ia beberkan tersebut merupakan daftar bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat minimal dan sebaran.

Sementara, daerah otonomi baru (DOB) di Papua tidak ada bakal calon DPD perempuan karena dalam penyerahan dukungan disebutkan bahwa mereka yang menjadi bakal calon harus memenuhi ketentuan syarat minimal dukungan pemilih dans lebaran.

“Jadi di sana itu tidak ada kebijakan afirmatif action untuk penyerahan dukungan bakal calon DPD,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

Nasional
Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

Nasional
Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

Nasional
Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Minta Polri Adaptif, Menko Polhukam: Kejahatan Dunia Maya Berkembang Pesat

Nasional
KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

KSAL Berharap TKDN Kapal Selam Scorpene Lebih dari 50 Persen

Nasional
Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Segera Kunjungi Lokasi Banjir Sumbar, Menko PMK: Kita Carikan Solusi Permanen Agar Tak Berulang

Nasional
Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

Nasional
Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Buka Opsi Sebar Satkalsel, KSAL: Tunggu Kapal Selamnya Banyak Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com