a. bukan pengurus partai politik tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik; dan
b. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri.
Baca juga: KPU: Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR, DPRD, dan DPD Selama 14 Hari, Dimulai 1 Mei
Setiap bakal calon anggota DPD dalam Pemilu 2024 diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen pendaftaran, yaitu:
1. Bakal calon Anggota DPD menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai berikut:
a. Surat Pendaftaran (Model B.PENDAFTARAN.DPD)
b. Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD)
2. Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
3. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi helpdesk pencalonan di KPU Provinsi/KIP Aceh serta dapat mengakses infopemilu.kpu.go.id.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.