Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Calon Anggota DPD Dimulai 1 Mei, Begini Tata Caranya

Kompas.com - 29/04/2023, 13:00 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mulai Senin (1/5/2023) pekan depan.

Dikutip dari pengumuman resmi KPU, pendaftaran calon anggota DPD dibuka sejak Senin (1/5/2023) dan akan berakhir Minggu (14/5/2023) dua pekan lagi di kantor KPU provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia.

Pada 1-13 Mei 2023, pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat, sedangkan pada 14 Mei 2023 pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 waktu setempat. 

Baca juga: Konsisten Jaga Produksi Beras, Mentan SYL Terima Apresiasi dari Komite II DPD RI

Lewat pengumuman ini, KPU juga menyampaikan sejumlah ketentuan pendaftaran calon anggota DPD.

Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran melalui surat keputusan KPU.

Kedua, bakal calon perseorangan perseorangan peserta pemilu anggota DPD mengunggah naskah asli bentuk digital pendaftaran pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

Ketiga, bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

Calon peserta pemilu anggota DPD juga mesti memenuhi syarat bukan pengurus partai politik dan mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: DPD RI Soroti Permasalahan Banjir Jateng Bakal Semakin Berat pada 2035

Adapun dokumen yang mesti dibawa bakal calon anggota DPD saat mendaftar adalah surat pendaftaran (Model B.Pendaftaran.DPD) dan surat pernyataan pendaftaran (Model BB.Pernyataan.DDP).

Dokumen persyaratan lainnya diserahkan dalam bentuk naskah asli bentuk digital melalui aplikasi Silon.

Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran calon anggota DPD dapat diakses melalui helpdesk pencalonan di KPU/KIP Aceh serta situs infopemilu.kpu.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com