Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja karena Sengsarakan Pekerja

Kompas.com - 01/05/2023, 10:23 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasalnya, PKS menilai UU tersebut menyengsarakan pekerja. Padahal, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), pekerja Indonesia yang berjumlah 135,3 juta orang seharusnya dipentingkan di dalam negeri.

"DPP PKS juga menyatakan sikap dan mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Indra dalam konferensi pers di DPP PKS, Senin (1/5/2023).

Selain UU Cipta kerja, PKS meminta beberapa aturan lain turut dicabut. Sebab, beranggapan berbagai aturan perundang-undangan itu tidak berpihak kepada pekerja atau buruh.

Baca juga: Hari Buruh, Jokowi: Bersama Para Pekerja, Kita Majukan Bangsa

Dari catatan Bidang Ketenagakerjaan PKS, pekerja atau buruh yang jumlahnya mencapai ratusan juta tersebut dimarjinalkan, dipinggirkan, serta posisinya semakin terhimpit dan semakin merana.

Indra mengatakan, UU Cipta Kerja dan berbagai aturan pelaksananya yang digadang-gadang Jokowi mampu menciptakan lapangan kerja dan mensejahterakan pekerja, justru membuat oligarki berpesta. Hal ini membuat pekerja atau buruh merana.

"Undang-undang Cipta Kerja justru semakin memberi ruang untuk hadirnya tenaga kerja asing, politik upah murah, PHK yang semakin dipermudah, kompensasi PHK yang diperkecil, dan outsourcing (alih daya) yang sangat diperluas," ujar Indra.

"Kemudian, pekerja kontrak yang semakin diperluas dan diperpanjang waktunya, entitas serikat pekerja diperlemah, dan berbagai hal lainnya yang membuat posisi pekerja semakin terhimpit, sulit, dan semakin merana," katanya lagi.

Baca juga: PKS Dekati Sandiaga Uno dan Mahfud untuk Jadi Pengantin Anies, Demokrat-Nasdem Beri Peringatan

Adapun beberapa aturan yang didesak untuk dicabut, yakni PP Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan ini disebut memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ketika banyak masyarakat menganggur.

Kemudian, PP Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

PP ini dinilai mempermudah PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing, memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah.

Baca juga: PPP Dukung Ganjar Capres, PKS Tetap Fokus Menangkan Anies

Terakhir, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melegalisasi pemotongan upah sampai dengan 25 persen.

Di sisi lain, PKS juga meminta Presiden Jokowi melakukan penegakan hukum atas berbagai norma ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Kemudian, memenuhi janji kampanye soal buruh, yaitu janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak.

"Penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. Terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring, dan berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia," ujar Indra.

Baca juga: Hari Buruh, Jokowi: Bersama Para Pekerja, Kita Majukan Bangsa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Sekjen Gerindra: Tak Ada Komunikasi yang Mandek

Nasional
KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

KPK Diharapkan Tetap Ada meski Dilanda Isu Negatif

Nasional
Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Tren Pemberantasan Korupsi Buruk, Jokowi Diwanti-wanti soal Komposisi Pansel Capim KPK

Nasional
Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com