Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi III DPR Minta Pemerintah Segera Kirimkan Draft RUU Perampasan Aset

Kompas.com - 26/04/2023, 19:32 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Didik Mukrianto meminta pemerintah segera mengirimkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR.

Menurut dia, jika pemerintah belum mengirimkan naskah akademik dan draf RUU Perempasan Aset serta wakil dari pemerintah ke DPR, maka RUU Perampasan Aset belum bisa dibahas.

“Saat ini DPR masih reses, kami berharap agar pemerintah segera mengirimkannya saat masa sidang dimulai agar bisa segera kami bahas sesuai harapan publik,” kata Didik di Jakarta, Rabu (26/4/2023)

Dia menjelaskan bahwa proses pengusulan dan pembahasan RUU dimulai dari DPR dan dibahas bersama-sama oleh DPR dan pemerintah.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Ini Pandangan Guru Besar Hukum Unkris

Menurut dia, untuk bisa dibahas, maka RUU tersebut harus masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah maupun Plolegnas Prioritas di DPR.

“Meskipun RUU Perampasan Aset inisiatif pemerintah, tetapi political will, komitmen will dan action will-nya dimulai dari DPR. Tanpa pembahasan prolegnas di DPR, tidak mungkin lahir pembahasan RUU,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu.

Politisi Partai Demokrat itu menilai RUU Perampasan Aset sudah disepakati menjadi RUU Prioritas Tahun 2023 di DPR. Artinya RUU ini harus mulai dibahas di tahun 2023.

Dia mengatakan RUU Perampasan Aset adalah inisiatif pemerintah. Jadi seberapa cepat pemerintah mempersiapkan naskah akademik dan draft RUU-nya, akan menentukan juga seberapa cepat RUU Perampasan Aset dibahas.

“Dalam konteks ini kami berterima kasih kepada publik terus diingatkan. Kami juga senafas dengan harapan publik agar RUU Perampasan Aset segera dibahas,” ujarnya.

Baca juga: Mahfud: Surpres RUU Perampasan Aset Akan Dikirim Sesudah Lebaran

Didik menilai RUU tersebut sangat penting dalam pemberantasan tindak pidana, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), korupsi serta kejatahan keuangan dan ekonomi yang semakin sophisticated  dengan melibatkan legal enginering dan financial enginering  untuk mengelabuhi hukum dan aparatnya.

Atas dasar itu, Didik meminta pula kepada masyarakat untuk membantu DPR mengingatkan pemerintah agar segera menyelesaikan naskah akademik beserta draft RUU Perampasan Aset dan mengirimnya ke DPR.

“Selain itu, jangan lupa juga bantu kawal agar Presiden (Jokowi) segera mengirimkan surat presiden (surpres) terkait dengan siapa wakil pemerintah yang ditunjuk untuk membahasnya,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Nasional
Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Nasional
Menyoal Dewan Media Sosial

Menyoal Dewan Media Sosial

Nasional
MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com