Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Persilakan Bawaslu, Warga, hingga Parpol Beri Masukan DPS Pemilu 2024

Kompas.com - 20/04/2023, 19:55 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pengawas pemilu, masyarakat, hingga peserta Pemilu 2024, dalam hal ini partai politik, untuk mengawasi dan memberi masukan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan pada Selasa (18/4/2023).

"Masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos, dalam keterangan tertulis pada Kamis (20/4/2023).

"Perubahan status pemilih bisa dari yang memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) atau sebaliknya," ia menambahkan.

Baca juga: Asa Prima Ikut Pemilu Kembali Terbentur, Akan Beperkara dengan KPU Lagi

Betty menjelaskan, pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah.

Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri.

Betty berujar bahwa masukan dan tanggapan ini dapat disampaikan melalui dua metode.

Pertama, masukan disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (tingkat desa/kelurahan), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kota/kabupaten dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik, seperti e-KTP, KK, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Surat Keterangan Kematian.

"Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/Whatsapp/surel apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap," jelas Betty.

Baca juga: KPU: Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta Orang, Masih Bisa Berubah

Kedua, masyarakat dapat mengecek mandiri melalui portal cekaptonline.kpu.go.id.

Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar, maka warga bisa melaporkannya melalui fitur klik "daftar" pada website cekdptonline.kpu.go.id, kemudian publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id.

Nantinya, progres masukan yang disampaikan melalui portal laporpemilih.kpu.go.id.bisa dipantau berkala, apakah dalam proses, disetujui, atau ditolak.

"Masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas termasuk mengunggah foto dokumen pendukung. Masukan akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti," ujar Betty.

"KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/Whatsapp/surel," tutupnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional Selasa lalu yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023, terdapat total 205.853.518 pemilih dalam DPS Pemilu 2024.

Jumlah itu terdiri dari 102.847.040 pemilih laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan, tersebar di 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan, dan 823.287 TPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com