LEBARAN merupakan saat-saat membahagiakan yang ditunggu-tunggu umat Muslim. Tidak saja oleh masyarakat umum, tetapi juga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka yang sedang dirampas kebebasannya karena melakukan pelanggaran hukum.
Barangkali banyak yang tidak tahu suasana malam Lebaran di Lapas. Terasa sangat berat bagi para narapidana karena tidak bisa berkumpul dengan keluarganya.
Ketika suara takbiran menggema ke angkasa kemudian bergetarlah hati mereka, tidak sedikit yang sampai menangis hingga berlinang air mata. Menyesali nasib dan perbuatannya.
Salah satu penghibur narapidana beragama Islam saat Lebaran adalah pemberian remisi, yaitu pengurangan masa menjalani hukuman.
Setiap tahun kita bisa menyaksikan pemberian remisi Idul Fitri sebagaimana pemberian remisi hari kemerdekaan RI setiap 17 Agustus.
Perbedaannya adalah remisi 17 Agustus diberikan kepada semua narapidana, sedangkan remisi Idul Fitri khusus diberikan kepada yang beragama Islam saja.
Remisi 17 Agustus telah rutin diberikan sejak 1950. Sementara remisi Lebaran baru lahir pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi. Artinya, berkat kebijakan dari Gus Dur baru muncul remisi Idul Fitri.
Makna remisi menurut Soedarsono (1992) dalam buku Kamus Hukum adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seseorang yang dijatuhi hukuman pidana.
Oleh karena itu, filosofi remisi di hari Lebaran sangatlah sesuai dengan konteks budaya Indonesia. Hari Raya Idul Fitri merupakan hari untuk saling bermaaf-maafan dan saling memberi pengampunan.
Negara melalui remisi Lebaran juga tidak lalai memberikan pengampunan kepada para terpidana yang telah dinyatakan bersalah oleh hakim.
Pemberian remisi di hari Lebaran sarat dengan penegakan nilai-nilai agama, budaya, dan hak asasi manusia.
Erat kaitannya dengan sosok Gus Dur yang dikenal sebagai tokoh ulama, budayawan dan pejuang hak asasi manusia. Bahkan sosok Gus Dur telah diakui oleh dunia internasional hingga mendapat berbagai penghargaan.
Kelahiran remisi Lebaran pada masa Gus Dur terjadi di saat kita belum mengenal istilah kelebihan kapasitas di Lapas.
Baru tahun 2008 terjadi lonjakan penghuni yang berasal dari kasus narkotika. Setelah itu lebih dari setengah (60 persen) isi Lapas di Indonesia adalah terpidana kasus narkotika.