JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melarang tempat pemungutan suara (TPS) didirikan di asrama TNI dan Polri untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Hasyim mengatakan, pendirian TPS di luar asrama TNI dan Polri harus dilakukan agar menghindari perdebatan-perdebatan yang tidak diinginkan.
Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).
"Di mana ada asrama TNI, ada asrama Polri, Bapak dari TNI-Polri. Nanti supaya tidak menimbulkan perdebatan-perdebatan yang tidak perlu sebagaimana yang sudah-sudah, mungkin nanti lokasinya ditempatkan di luar asrama, supaya berbaur dengan warga," ujar Hasyim.
Baca juga: Resmi Jadi Pemilih Pemilu 2024, Jokowi Terdaftar di TPS 10 Gambir
Hasyim lantas menjelaskan kekhawatirannya apabila TPS didirikan di asrama TNI dan Polri.
Menurutnya, jika itu sampai terjadi, maka akan menciptakan cara pandang yang kurang menguntungkan bagi TNI-Polri itu sendiri.
Sebab, ketika pemungutan suara berakhir, maka akan diketahui siapa pasangan calon yang menang di masing-masing asrama.
"Nanti, jadi cara pandang yang kurang menguntungkan kalau misalkan disebutkan TPS di asrama ini, di asrama ini yang menang pasangan calon nomor berapa," kata Hasyim Asy'ari.
"Untuk mengurangi penilaian-penilaian yang kurang pas untuk kita," ujarnya lagi.
Baca juga: KPU Upayakan TPS Pemilu 2024 Ramah Pemilih Disabilitas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.