SALAH satu masalah besar yang dihadapi Mahkamah Konstitusi untuk eksis sebagai penjaga konstitusi dan produk reformasi adalah besarnya tantangan yang dihadapi dalam tubuhnya sendiri.
Ketika hasil amandemen UUD 1945 telah menempatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga tegaknya konstitusi (the guardian of the constitution), maka kedudukannya berada dalam bingkai UUD 1945.
Hal itu berarti MK menjadi salah satu lembaga utama yang menjadi ciri hakiki dari konstitusi reformasi dan pembeda dari UUD sebelum amandemen.
Makna pentingnya, tanpa Mahkamah Konstitusi, UUD 1945 pascaamandemen rentan terhadap distorsi implementasi maupun pergeseran politik ketatanegaraan yang dapat menghilangkan eksistensinya sebagai norma dasar (grundnorm) tertinggi dalam negara yang direformasi (reformed state).
Ketika awal berdiri di bawah Prof Jimly Asshidiqie, Mahkamah Konstitusi telah berupaya membangun struktur kelembagaan untuk melaksanakan amandemen UUD 1945 pascaamandemen sebagai pengawal konstitusi.
MK mampu mengawal konstitusi pascaamandemen sebagai suatu forma formarum, yaitu UUD 1945 pascaamandemen menjadi keseluruhan bangunan organisasi dan bangunan hukum negara yang direformasi.
Babak berikutnya di bawah Prof Mahfud MD, MK berhasil menegaskan UUD 1945 pascaamandemen menjadi apa yang disebut Rosenfeld dan Andras Sajo (2012:2) sebagai the living constitution, yaitu kesatuan kaidah atau norma hidup dalam masyarakat melalui putusan-putusan yang merefleksikan keadilan sosial.
Ada cukup banyak putusan MK yang dianggap mampu memadukan sisi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Ada Putusan MK Nomor 6/PUU-VIII/2010 yang mampu mengatasi secara bijak perselisihan mengenai legalitas masa jabatan Jaksa Agung RI.
Ada lagi Putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009 dalam pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 yang telah menyetarakan hak konstitusional DPD dalam pengisian pimpinan MPR.
Selain itu, jangan dilupakan putusan MK yang membatalkan berlakunya UU BHP yang sarat komersialisasi pendidikan.
Secara umum publik berkesimpulan, putusan-putusan MK telah mampu mengusung keadilan, bercorak konstitusionalitas, dan kemanfaatan.
Putusan-putusan MK telah melampaui diskursus praktis perselisihan konstitusionalistas produk hukum undang-undang atau sengketa Pilkada.
Terpenting MK telah meletakkan “putusannya” di atas nilai keadilan konstitusional yang meneguhkan UUD 1945 pascaamandemen sebagai suatu normarum atau norma hukum tertinggi.
Setelah berjalan on the track, bencana MK muncul ketika Ketua MK Akil Mochtar terkena OTT oleh KPK pada 2 Oktober 2013.