Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan "Class Action" Gagal Ginjal Masuki Babak Mediasi

Kompas.com - 17/04/2023, 17:10 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan class action kasus gagal ginjal akibat keracunan obat sirop memasuki babak baru.

Ketua Majels Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yusuf Pranowo mengatakan, sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan mediasi. Dia mengatakan, jadwal mediasi akan ditentukan setelah Lebaran Idul Fitri 2023.

"Mediasi pertama akan kita selenggarakan nanti, tanggalnya yang jelas habis Lebaran," ujar Yusuf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).

Baca juga: Peserta Class Action Gagal Ginjal Bertambah Jadi 44 Orang

Yusuf mengatakan, waktu mediasi akan diberikan selama 30 hari dari jadwal yang ditetapkan nanti.

Apabila belum mendapat kesepakatan antara pihak penggugat dan pihak tergugat, mediasi akan dilanjutkan kembali dengan waktu 15 hari.

"Kalau dalam tempo 30 hari plus 15 haru tidak ditemukan kesepakatan damai, kita kembali ke sini (ruang sidang)," imbuh dia.

Yusuf kemudian mengetuk palu tanda sidang ditutup untuk hari ini dan akan dilanjutkan setelah proses mediasi selesai.

Baca juga: Sidang Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal Akut, Hakim Minta Tergugat Siapkan Tanggapan

Sebelumnya, 25 korban gagal ginjal akut akibat obat batuk beracun menggugat 11 pihak secara perdata ke PN Jakpus.

Kini, peserta class action bertambah menjadi 44 korban setelah Majelis Hakim PN Jakpus menyetujui format pemberitahuan yang disampaikan kuasa hukum korban gagal ginjal akut di media massa.

Mereka menuntut pertanggungjawaban negara dan perusahaan karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan anak-anak meninggal maupun sakit serius.

Adapun 11 pihak tergugat itu antara lain, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Chemical Samudera.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Terima Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal

Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan selaku turut tergugat.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus hingga 5 November 2022.

Sebanyak 102 orang sudah sembuh, 194 orang lainnya meninggal, dan 28 sisanya masih dalam perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com