JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan class action kasus gagal ginjal akibat keracunan obat sirop memasuki babak baru.
Ketua Majels Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yusuf Pranowo mengatakan, sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan dengan mediasi. Dia mengatakan, jadwal mediasi akan ditentukan setelah Lebaran Idul Fitri 2023.
"Mediasi pertama akan kita selenggarakan nanti, tanggalnya yang jelas habis Lebaran," ujar Yusuf dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023).
Yusuf mengatakan, waktu mediasi akan diberikan selama 30 hari dari jadwal yang ditetapkan nanti.
Apabila belum mendapat kesepakatan antara pihak penggugat dan pihak tergugat, mediasi akan dilanjutkan kembali dengan waktu 15 hari.
"Kalau dalam tempo 30 hari plus 15 haru tidak ditemukan kesepakatan damai, kita kembali ke sini (ruang sidang)," imbuh dia.
Yusuf kemudian mengetuk palu tanda sidang ditutup untuk hari ini dan akan dilanjutkan setelah proses mediasi selesai.
Sebelumnya, 25 korban gagal ginjal akut akibat obat batuk beracun menggugat 11 pihak secara perdata ke PN Jakpus.
Kini, peserta class action bertambah menjadi 44 korban setelah Majelis Hakim PN Jakpus menyetujui format pemberitahuan yang disampaikan kuasa hukum korban gagal ginjal akut di media massa.
Mereka menuntut pertanggungjawaban negara dan perusahaan karena dinilai lalai sehingga mengakibatkan anak-anak meninggal maupun sakit serius.
Adapun 11 pihak tergugat itu antara lain, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, dan PT Chemical Samudera.
Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan selaku turut tergugat.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus hingga 5 November 2022.
Sebanyak 102 orang sudah sembuh, 194 orang lainnya meninggal, dan 28 sisanya masih dalam perawatan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/17/17104891/gugatan-class-action-gagal-ginjal-masuki-babak-mediasi