Salin Artikel

Parsindo Adukan Ketua KPU dan Bawaslu ke DKPP, Merasa Didiskriminasi dengan Prima

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (14/4/2023).

"Aduan dimaksud sudah diterima DKPP dan sedang diproses," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli kepada Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, aduan tersebut bakal diverifikasi untuk menentukan apakah aduan itu dapat diregistrasi dan disidangkan majelis yang beranggotakan Ketua dan Anggota DKPP.

Aduan ini berkaitan dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang berhak diverifikasi ulang untuk ikut Pemilu 2024 setelah menang gugatan sengketa di Bawaslu RI bulan lalu, berbekal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang sempat memenangkan mereka.

Sementara itu, Ketua Umum Parsindo Jusuf Rizal menilai bahwa Hasyim dan Bagja telah melanggarketentuan-ketentuan dalam UU Pemilu, karena memproses gugatan di Bawaslu.

Jusuf menilai, objek sengketa Prima di Bawaslu sama dengan objek sengketa yang dulu pernah diperkarakan Parsindo di Bawaslu, yaitu keputusan KPU soal hasil verifikasi administrasi. Ia menilai objek sengketa itu sudah kedaluwarsa sehingga seharusnya tidak diproses.

"Parsindo menilai Bawaslu telah melakukan malapraktek administrasi, karena putusan PN Jakpus yang dijadikan dasar untuk menerima gugatan Partai Prima belum berkekuatan hukum tetap, selain KPU juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Jusuf kepada Kompas.com, Senin.

"Anehnya, KPU juga mau melaksanakan rekomendasi putusan Bawaslu, sementara KPU sendiri telah mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat. Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu dengan alasan putusan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap," ia melanjutkan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus menegaskan bahwa tak ada yang salah dengan upaya hukum mereka di Bawaslu RI.

Berdasarkan Pasal 454 ayat (6) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa laporan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada disampaikan maksimum 7 hari sejak "diketahui terjadinya dugaan pelanggaran".

"Jadi laporan yang disampaikan Prima jelas tidak terlambat/kedaluarsa untuk diproses oleh Bawaslu seperti yang dituduhkan, karena pelanggaran tersebut baru diketahui setelah keluar Putusan PN Jakpus tanggal 2 Maret 2023. Sementara laporan ke Bawaslu disampaikan tanggal 8 Maret 2023 (kurang dari 7 hari)," kata Dominggus.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/17/14174731/parsindo-adukan-ketua-kpu-dan-bawaslu-ke-dkpp-merasa-didiskriminasi-dengan

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke