Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grasi Merri Utami Dikabulkan Jokowi, Momentum Tinjau Ulang Hukuman Mati

Kompas.com - 15/04/2023, 08:35 WIB
Singgih Wiryono,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - 27 Februari 2023 presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengabulkan permintaan grasi dari terpidana mati kasus narkoba Merri Utami.

Keppres Nomor 1/G/2023 itu menyebutkan Merri yang dijatuhi hukuman mati sejak 2001 mendapat keringanan hukuman lolos dari eksekusi.

Merri Utami kini tak lagi berstatus terpidana mati, berubah menjadi terpidana seumur hidup.

Kabar itu disampaikan kuasa hukum Merri Utami dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Aisyah Humaida dalam konferensi pers yang digelar Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Komnas HAM: Grasi Merri Utami Jadi Perkembangan Positif Pencegahan Hukuman Mati di Indonesia

Awalnya, kabar grasi tersebut disampaikan Merri kepada melalui sambungan telepon pada 24 Maret 2023.

Mendengar kabar tersebut, Aisyah tak langsung percaya, karena grasi yang diajukan Merri sudah cukup lama, yaitu 2016 saat ia nyaris dieksekusi mati dengan surat grasi 02/PID.2016/PN.TNG.

Tim LBH Masyarakat kemudian mengirimkan surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan konfirmasi kabar itu.

Pada Kamis (6/4/2023), Tim LBH Masyarakat akhirnya mendatangi Lapas Semarang tempat Merri ditahan untuk mengecek langsung pengabulan grasi yang dikabarkan Merri.

"Dan ternyata hukumannya sudah diubah (dari mati menjadi seumur hidup)," ujar Aisyah.

Apresiasi untuk Jokowi

Langkah Jokowi memberikan grasi kepada Merri Utami mendapat apresiasi banyak pihak. Pihak pertama yang memberikan apresiasi adalah LBH Masyarakat.

Menurut Koordinator LBH Masyarakt Afif Abdul Qoyim, grasi yang diberikan Jokowi telah sesuai dengan implementasi hak asasi manusia.

"Kami berpandangan Keppres tersebut harus diapresiasi oleh karena pidana mati tidak sejalan dengan implementasi HAM secara nasional dan internasional," tutur Afif.

Baca juga: Kisah Merri Utami Lolos dari Eksekuti Mati, 22 Tahun Dipenjara karena Dijebak Sindikat Narkoba

Apresiasi juga datang dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, keputusan Jokowi memiliki arti penting dalam pemenuhan hak konstitusional Merri Utami.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com