Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Tiada Penyelenggara Negara Dikecualikan dari LHKPN

Kompas.com - 13/04/2023, 16:34 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa seluruh penyelenggara diwajibkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahun.

"Pada dasarnya kalau di undang-undang, semua penyelenggara negara. Seingat saya tidak ada yang dikecualikan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam talkshow Gaspol! Kompas.com, Kamis (13/4/2023).

Bahkan, ia menambahkan, negara justru membuka opsi perluasan penyelenggara negara yang dapat diwajibkan menyetorkan LHKPN ke KPK.

"Kira-kira begini, kalau di bawah eselon I dan II pimpinan lembaganya merasa lebih berisiko, maka dia bisa memperluasnya," ujar Pahala.

Baca juga: KPK: Sekitar 1.500 Pejabat Lapor LHKPN Tanpa Surat Kuasa agar Tidak Bisa Dicek

"Kementerian Keuangan, misalnya, memperluas. Bahwa jabatan ini dan ini, misalnya bendahara, masuk sebagai penyelenggara negara (sehingga harus menyerahkan LHKPN) walaupun tidak eselon I dan II," kata dia.

Pahala mengakui bahwa belum seluruh pejabat negara patuh melaporkan harta kekayaannya kepada KPK secara benar dan berkala.

Menurutnya, ada 3 modus pengaburan harta kekayaan itu. Pertama, tidak melaporkannya kepada KPK. Kedua, melaporkannya secara tidak benar, misalnya memperbesar atau memperkecil laporan hartanya dengan aneka modus.

Ketiga, menyerahkan LHKPN tanpa surat kuasa bagi pimpinan KPK menelusurinya via lembaga keuangan bank. Modus ketiga diklaim sebagai modus paling umum terjadi.

"Ada sekitar 1.500 orang yang model begitu dan itu pejabat top semua," kata Pahala

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com