JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim bahwa terdapat sekitar 1.500 pejabat mengaburkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat ini.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, berujar bahwa pengaburan LHKPN ini dilakukan dengan berbagai modus. Namun, modus yang mendominasi adalah menyerahkan LHKPN tanpa surat kuasa.
"Ada sekitar 1.500 orang yang model begitu dan itu pejabat top semua," kata Pahala dalam talkshow Gaspol! Kompas.com pada Kamis (13/4/2023).
Baca juga: LHKPN Terbaru Kabid Dishub DKI yang Anak-Istrinya Hobi Flexing Belum Muncul di Situs KPK
Surat kuasa ini merupakan lampiran yang menjadi salah satu kelengkapan LHKPN. Surat kuasa tersebut memberikan kuasa kepada pimpinan KPK untuk memeriksa harta pejabat negara melalui lembaga keuangan bank.
"Ini niatnya, niat tidak benar," kata Pahala mengomentari para pejabat yang menyerahkan LHKPN tanpa surat kuasa.
Pahala bilang, masyarakat dapat mengetahui siapa saja pejabat yang melakukan modus seperti ini. Tandanya, dalam situs e-LHKPN KPK, LHKPN pejabat yang bersangkutan tidak lengkap karena tidak diumumkan hartanya.
"Namanya ada. Dia sudah menyampaikan tapi kita bilang tidak lengkap. Artinya, dia tidak menyampaikan surat kuasa," kata Pahala.
Baca juga: Memperlakukan LHKPN sebagai Peringatan Dini
"Kami sudah capek tagihnya, sudah menyurati lengkap, tolong sampaikan surat kuasa. Tapi kami mengerti, apa maksudnya dia tidak kasih surat kuasa, ya supaya tidak bisa dicek. Mengaburkan (harta)," lanjutnya.
Di samping itu, Pahala menyebutkan bahwa terdapat pejabat-pejabat yang memang tidak melaporkan harta kekayaan. Namun, menurutnya, jumlahnya kalah jauh dibanding pejabat-pejabat yang melaporkan harta kekayaan tanpa surat kuasa.
Selain itu, sejumlah pejabat juga disebut melaporkan harta kekayaan tidak secara benar. Beberapa orang membesar-besarkan harta kekayaannya secara tidak wajar, sebagian lain memperkecilnya hingga tak sedikit yang laporan harta kekayaannya justru minus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.