JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) ikut memantau jalannya sidang banding kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Pemantauan itu dilakukan untuk mencegah pelanggaran kode etik hakim.
“Yang bisa kami lakukan, ya melakukan pemantauan,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito usai konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Joko mengatakan bahwa KY telah mengerahkan tim dari Biro Pengawasan Hakim untuk memantau sidang banding tersebut.
Metode itu, lanjut Joko, sama seperti saat KY memantau sidang banding yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Biro waskim (pengawasan hakim) mengikuti itu karena ada hubungan dengan putusan di tingkat pertama,” kata Joko.
Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap divonis mati.
Baca juga: Ayah Brigadir J Yakin Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu.
"Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.