JAKARTA, KOMPAS.com - Proses peradilan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, terus berlanjut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (12/4/2023), akan membacakan putusan banding dalam kasus itu.
Selain Sambo ada 3 terdakwa lain dalam kasus itu yang mengajukan banding. Mereka adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, kemudian Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo).
“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan saat ditemui di Gedung PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: PT DKI Imbau Masyarakat Tak Hadir Langsung di Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo dkk
Sebelumnya keempat terdakwa itu divonis berbeda. Sambo divonis mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti membunuh Yosua dan merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat dan Ricky masing-masing divonis 13 tahun penjara.
Sementara itu satu terdakwa lagi yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1,5 tahun penjara dan tidak mengajukan banding.
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibacakan Hari Ini
Dalam hukum acara pidana di Indonesia terdapat sebuah mekanisme yang disebut banding.
Banding merupakan sebuah upaya hukum biasa yang dapat dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang tengah berperkara terhadap suatu putusan atau vonis dari pengadilan negeri.
Pihak-pihak yang berperkara yakni jaksa penuntut umum dan terdakwa serta kuasa hukumnya diberi kesempatan mengajukan banding jika merasa tidak puas terhadap isi putusan pengadilan negeri.
Upaya banding itu diajukan para pihak yang berperkara kepada pengadilan tinggi.
Baca juga: PT DKI Sebut Tak Ada Pengamanan Khusus Jelang Putusan Banding Sambo dkk
Saat para pihak dalam sebuah perkara mengajukan banding, maka vonis yang diberikan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri belum bisa dilaksanakan.
Penyebabnya adalah putusan pengadilan negeri yang diajukan banding belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa dieksekusi.
Mekanisme banding diatur dalam Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Setelah menjatuhkan putusan, hakim pada pengadilan negeri memberikan pilihan apakah terdakwa menerima, menolak, atau pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan Pertama, lalu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf
Terdakwa atau jaksa penuntut umum yang menolak putusan atau pikir-pikir diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis ke pengadilan tinggi.
Di dalam Surat Edara Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 dipaparkan jangka waktu bagi pengadilan tinggi untuk menangani perkara yang diajukan banding.
Dalam aturan SEMA itu, pengadilan tinggi diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk menyelesaikan penanganan banding terhadap sebuah perkara.
Akan tetapi, jika terdapat perkara tertentu yang penyelesaiannya memakan waktu lebih dari 3 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.
Baca juga: Survei Indikator: Vonis Sambo Pulihkan Keyakinan Penegakan Hukum
Majelis hakim pada pengadilan tinggi nantinya bisa menjatuhkan putusan yang sama, lebih berat, atau bahkan lebih ringan dari putusan pengadilan negeri sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.