Salin Artikel

Arti Upaya Banding Ferdy Sambo dan Putusannya dalam Kasus Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses peradilan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, terus berlanjut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (12/4/2023), akan membacakan putusan banding dalam kasus itu.

Selain Sambo ada 3 terdakwa lain dalam kasus itu yang mengajukan banding. Mereka adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, kemudian Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Sambo), dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Sambo).

“Putusan perkara banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan dilaksanakan pukul 09.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pakpahan saat ditemui di Gedung PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Sebelumnya keempat terdakwa itu divonis berbeda. Sambo divonis mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti membunuh Yosua dan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara. Sedangkan Kuat dan Ricky masing-masing divonis 13 tahun penjara.

Sementara itu satu terdakwa lagi yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1,5 tahun penjara dan tidak mengajukan banding.

Banding merupakan sebuah upaya hukum biasa yang dapat dilakukan oleh salah satu atau kedua belah pihak yang tengah berperkara terhadap suatu putusan atau vonis dari pengadilan negeri.

Pihak-pihak yang berperkara yakni jaksa penuntut umum dan terdakwa serta kuasa hukumnya diberi kesempatan mengajukan banding jika merasa tidak puas terhadap isi putusan pengadilan negeri.

Upaya banding itu diajukan para pihak yang berperkara kepada pengadilan tinggi.

Saat para pihak dalam sebuah perkara mengajukan banding, maka vonis yang diberikan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri belum bisa dilaksanakan.

Penyebabnya adalah putusan pengadilan negeri yang diajukan banding belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga belum bisa dieksekusi.

Mekanisme banding diatur dalam Pasal 233 sampai dengan Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Setelah menjatuhkan putusan, hakim pada pengadilan negeri memberikan pilihan apakah terdakwa menerima, menolak, atau pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Terdakwa atau jaksa penuntut umum yang menolak putusan atau pikir-pikir diberi waktu 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis ke pengadilan tinggi.

Di dalam Surat Edara Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014 dipaparkan jangka waktu bagi pengadilan tinggi untuk menangani perkara yang diajukan banding.

Dalam aturan SEMA itu, pengadilan tinggi diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk menyelesaikan penanganan banding terhadap sebuah perkara.

Akan tetapi, jika terdapat perkara tertentu yang penyelesaiannya memakan waktu lebih dari 3 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung.

Majelis hakim pada pengadilan tinggi nantinya bisa menjatuhkan putusan yang sama, lebih berat, atau bahkan lebih ringan dari putusan pengadilan negeri sebelumnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/12/08562741/arti-upaya-banding-ferdy-sambo-dan-putusannya-dalam-kasus-brigadir-j

Terkini Lainnya

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" Saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangi Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangi Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke