Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kecurangan Pemilu Mencuat Lagi, DKPP Periksa Kasus di Nias Selatan

Kompas.com - 11/04/2023, 08:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 kembali mencuat, setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana perkara nomor 53-PKE-DKPP/III/2023, Senin (10/4/2023).

Total, dalam perkara ini DKPP memeriksa 19 anggota KPU, terdiri dari 7 anggota KPU RI, 7 anggota KPU Sumatera Utara, dan 5 anggota KPU Nias Selatan.

Pengadu yang merupakan warga Nias Selatan yakni Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamili meminta seluruh anggota KPU Nias Selatan diberhentikan, sedangkan anggota KPU RI dan KPU Sumatera Utara diberi peringatan keras.

Mereka menduga, terjadi upaya secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk merekayasa hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat keanggotaan untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Bingung Dituduh Lakukan Kecurangan untuk Loloskan PKN dan Garuda di Nias Selatan

Para pengadu menyebut, 5 anggota KPU Nias Selatan sengaja mengubah dan merekayasa data hasil verifikasi faktual keanggotaan PKN dan Partai Garuda pada 8 Desember 2022.

Menurut mereka, mayoritas orang yang terverifikasi di sistem KPU memenuhi syarat sebagai anggota PKN dan Partai Garuda, rupanya tidak mengakui statusnya sebagai anggota kedua partai politik itu ketika ditemui di lapangan.

Orang-orang itu juga disebut telah bersedia mengisi formulir pernyataan bukan anggota partai politik tertentu.

Hitungan para pengadu, hanya ada 6 orang yang memenuhi syarat dari 164 orang yang diverifikasi sebagai anggota PKN di Nias Selatan.

Baca juga: Ketua KPU Nias Selatan Bantah soal Rekayasa Data untuk Loloskan PKN dan Partai Garuda

Pada kasus Partai Garuda, menurut mereka, jumlah anggota yang memenuhi syarat cuma 9 dari total 128 orang yang diverifikasi keanggotaannya.

"Dapat disimpulkan bahwa sebenarnya PKN dan Partai Garuda tidak dapat dinyatakan lolos oleh Teradu I-V. Namun, Teradu I-V dengan berani melakukan pelanggaran berat dengan merekayasa hasil verifikasi faktual partai politik," kata Zamili di hadapan sidang.

KPU ramai-ramai membantah

Sementara itu, dalam sidang yang sama, Ketua KPU Nias Selatan Repa Duha menegaskan bahwa PKN dan Partai Garuda sudah memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual perbaikan.

Menurutnya, ada 137 anggota PKN yang memenuhi syarat, dengan rincian 33 orang diverifikasi langsung dan 104 lainnya diverifikasi melalui rekaman video.

Sementara itu, ada 120 anggota Partai Garuda yang dinyatakan memenuhi syarat, dengan rincian 50 orang ditemui langsung, 2 melalui video call, dan 68 melalui rekaman video.

"Berkaitan dengan dalil pengadu yang menyatakan teradu berani melakukan pelanggaran berat dengan merekayasa hasil verifikasi faktual perbaikan adalah tidak benar dan tidak berdasar," kata Repa.

Baca juga: DKPP Diminta Pecat Semua Anggota KPU Nias Selatan soal Dugaan Loloskan PKN dan Garuda

"Sebaliknya pihak pengadu melakukan suatu kesalahan, memberikan informasi yang salah, terkait data sampel verifikasi faktual perbaikan keanggotaan PKN dan Garuda yang tidak sesuai dengan data yang ada dalam Sipol KPU Kabupaten Nias Selatan, sehingga pengaruh mendalilkan bahwa teradu merekayasa hasil verifikasi faktual perbaikan," jelasnya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com