Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kecurangan Pemilu Mencuat Lagi, DKPP Periksa Kasus di Nias Selatan

Kompas.com - 11/04/2023, 08:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Senada, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai bahwa pengadu bahkan tidak menjelaskan bagaimana bentuk keterlibatan KPU RI dalam tuduhan rekayasa yang diklaim terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Ia mengutip Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 yang pada intinya menyebutkan bahwa uraian pengaduan harus memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik, termasuk di dalamnya penjelasan mengenai waktu, tempat, cara, dan bentuk tindakan tersebut.

Hasyim juga merasa heran karena untuk menguatkan tuduhannya, pengadu hanya bersandar pada berita-berita media online yang memberitakan dugaan kecurangan KPU dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Dugaan Kecurangan Pemilu, DKPP Periksa Semua Komisioner KPU Pusat, Sumut, dan Nias Selatan

Padahal, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran secara terstruktur sistematis, dan masif merupakan suatu bentuk tindakan yang tidak sederhana.

"Yang dimaksud dengan pelanggaran terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif. Lalu, yang dimaksud pelanggaran sistematis adalah pelanggaran direncanakan matang, tersusun, bahkan sangat rapi," ungkap Hasyim.

"Yang dimaksud dengan pelanggaran masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian," ia menambahkan.

Baik KPU RI, KPU Sumut, maupun KPU Nias selatan, seluruhnya meminta DKPP menolak dalil-dalil para pengadu.

Mereka juga meminta para teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Mereka juga meminta DKPP merehabilitasi nama baik mereka.

Para teradu dalam kasus ini adalah komisioner KPU RI yaitu Hasyim Asy’ari, Idham Holik, Mohammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz. Mereka berstatus sebagai Teradu VI sampai Teradu XII.

Baca juga: Sidang Kecurangan Pemilu, KPU Anggap Anggotanya Langgar Aturan karena Datang Bersaksi di DKPP

Lalu, para komisioner KPU Sumatera Utara yaitu Herdensi, Mulia Banurea, Benget M. Silitonga, Safrizal Syah, Ira Wartati, Yulhasni, dan Batara Manurung. Ketujuh nama ini secara berurutan sebagai Teradu XIII sampai Teradu XIX.

Kemudian, dari KPU Nias Selatan adalah Repa Duha, Meidanariang Hulu, Eksodi M. Dakhi, Yulianus Gulo M. Dakhi, dan Edward Duha yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Preseden sejenis

Sebelumnya, kasus kecurangan dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 juga sudah pernah disidang DKPP.

Enam jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Sulawesi Utara terbukti melanggar etik dalam kasus kecurangan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang terjadi pada kurun November-Desember 2022 di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dalam perkara 10-PKE-DKPP/I/2023, Senin (3/4/2023).

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu IV Lucky Firnando Majanto selaku Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com