JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menduga Ketua KPK Firli Bahuri tidak hanya melakukan pelanggaran etik dan perilaku, tetapi juga pidana.
Menurut Samad, dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan, Firli bisa dijerat sebagai tersangka dengan empat pasal berbeda.
Samad menuturkan, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya satu di antara sejumlah pelanggaran yang dilakukan Firli.
“Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Firli Bahuri bukan sekadar pelanggaran etik dan juga pelanggaran perilaku. Tapi juga sudah bisa dipastikan (dugaan) pelanggaran pidana,” kata Samad saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Saut Situmorang, Abraham Samad, hingga Novel Baswedan Laporkan Firli ke Dewas KPK
Menurut Samad, perbuatan Firli yang diduga membocorkan dokumen, dikualifikasi melanggar PAsal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK Tahun 2019.
Kemudian, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kesengajaan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terhadap tersangka, terdakwa maupun para saksi perkara korupsi.
Selanjutnya, Firli juga bisa dijerat Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu mengatur tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk negara.
Lalu, Firli juga bisa dijerat Pasal 54 juncto pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Jadi selain pelanggaran etik dan pelanggaran perilaku kita juga menyimpulkan ada pelanggaran pidananya,” ujar Samad.
Baca juga: Abraham Samad hingga Saut Situmorang Demo di KPK, Minta Firli Dicopot
Menurut Samad, dugaan tindak pidana Firli sangat mudah diusut oleh aparat penegak hukum (APH). Dia beranggapan, tidak sulit bagi mereka memeriksa Firli dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Jadi APH dengan mudah sebenarnya memeriksa Firli dan menjadikannya tersangka,” tuturnya.
Sebagai informasi, beredar informasi bahwa dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM yang tengah diusut KPK bocor.
Ketua KPK, Firli Bahuri disebut terlibat membocorkan dokumen yang bersifat rahasia tersebut. Ia pun dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca juga: Mimpi Abraham Samad, Suatu Saat Muncul Generasi yang Bertanya Apa Itu Korupsi?
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Penindakan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengaku menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas.
Menurutnya, sesuai tugas pokoknya, Dewas akan menindaklanjuti laporan itu dengan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.
“Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.