Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra 2 Kali Mangkir, Bareskrim Akan Lakukan Upaya Penangkapan jika...

Kompas.com - 06/04/2023, 20:23 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengungkapkan pengusaha Dito Mahendra kembali mangkir dari panggilan polisi pada hari ini, Kamis (6/4/2023).

Dito Mahendra diketahui diduga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata ilegal yang sudah naik ke tahap penyidikan.

"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kedua kami," ujar Djuhandani saat dimintai konfirmasi, Kamis.

Djuhandani mengatakan, penyidik akan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra karena terus-terusan mangkir dari panggilan polisi.

"Tentu saja kami akan ambil langkah, penyidik akan membawa perintah membawa (menangkap)," kata Djuhandani.

Baca juga: KPK: 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra Tak Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

Diketahui, ada sembilan senjata api (senpi) tidak berizin atau ilegal yang disita dari rumah Dito Mahendra.

Djuhandhani kemudian menyinggung soal Pasal 112 Ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa orang yang dipanggil wajib datang.

Kemudian, apabila orang tersebut tidak memenuhi pemanggilan ketiga maka orang tersebut akan ditangkap

"Dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawanya," ujar Djuhandhani.

Kasus ini berawal saat KPK menggeledah rumah dan kantor Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan. Dari situ ditemukan 15 pucuk senjata api.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Tahap Penyidikan

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, sembilan senpi dinyatakan ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W; pistol Glock 19 Zev; pistol Angstatd Arms; senapan Noveske Refleworks; senapan AK 101; senapan Heckler and Koch G 36; pistol Heckler and Koch MP 5; dan senapan angin Walther.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, Dito diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito Mahendra diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Baca juga: Bareskrim Sebut Dito Mahendra Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Kepemilikan 9 Senpi Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com