Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD DPR Beri Teguran Lisan kepada Ramson Siagian yang Minta "Sumbangan" Sarung ke Pertamina

Kompas.com - 06/04/2023, 13:45 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan teguran lisan kepada anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Ramson Siagian atas pernyataan minta "sumbangan" sarung dalam rapat bersama Pertamina.

Teguran lisan itu diputuskan dalam rapat MKD yang digelar dan dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Habiburokhman, Kamis (6/4/2023).

"Kami sudah menganalisa secara singkat, kami juga sudah mengonfirmasi yang bersangkutan, tadi sempat kami panggil ke sini sebentar, lalu kami juga memperdalam lagi, lewat Zoom. Jadi kami sudah memberikan peringatan secara lisan kepada beliau," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kala Anggota DPR Kaitkan Kurang Sedekah dengan Kesialan Pertamina

Habiburokhman menyatakan, pernyataan Ramson bisa mengarah ke pelanggaran kode etik anggota DPR pasal 4.

"Anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja, anggota DPR dilarang, ayat duanya, melakukan hubungan dengan tenaga kerjanya untuk melakukan untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi kolusi dan nepotisme," kata Habiburokhman membacakan Pasal 4 kode etik anggota DPR tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, pasal tersebut mengatur bahwa pada dasarnya anggota DPR tak boleh mengintervensi mitra kerja, dalam hal ini Pertamina.

Intervensi itu juga tak boleh dilakukan meski terkait kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).

"Enggak boleh mengintervensi misalnya harus dikasih ke mana CSR-nya itu, yang punya program lah yang berhak menentukan yaitu Pertamina. Berdasarkan analisa mereka sendiri, misalnya CSR mereka dibagikan di daerah a, b, tidak harus di dapil (daerah pemilihan) anggota DPR yang komisinya terkait seperti itu," tutur dia.

Baca juga: Rapat dengan Pertamina, Anggota DPR Curhat Susah Minta Sumbangan

Lebih jauh, Habiburokhman mengatakan bahwa Ramson berdalih pernyataannya itu untuk memperjuangkan masyarakat di dapilnya dan bukan untuk kepentingan pribadi.

"Itu untuk masyarakat di dapilnya dan yang membagikan, menurut dia, tetap atas nama Pertamina, tetap atas nama Pertamina, bukan atas nama yang bersangkutan," kata Habiburokhman.

"Tapi tetap saja, saya, kita ingatkan ya. Oh enggak bisa. Kenapa? karena enggak bisa disetir-setir BUMN tersebut apa Pertamina, mendistribusi CSR ini ke mana. Enggak bisa ya," sambung dia.

Baca juga: Duduk Perkara Anggota DPR Minta Sumbangan ke Pertamina

Sebelumnya, Ramson Siagian mengeluhkan sulitnya mendapatkan sumbangan dari proposal yang dikirimkannya ke PT Pertamina (Persero) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan.

Ramson mencontohkan, beberapa tahun terakhir, dirinya pontang-ponting meminta sumbangan sedekah sarung ke Pertamina. Sedianya, sarung itu nantinya akan diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).

"Tadi Pak Nasir kan sudah ngomong soal amal. Periode kemarin pas dapil saya butuh sarung, saya WA (Whatsapp) Bu Dirut (Nicke Widyawati) dan langsung dikirim 2.000 sarung," kata dia.

Ramson bilang, Nicke yang kala itu baru menjabat sebagai orang nomor satu di Pertamina, langsung mengiyakan permintaannya soal sumbangan sarung untuk dibagikan ke konstituennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com