JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjatuhkan teguran lisan kepada anggota Komisi VII DPR Fraksi Gerindra Ramson Siagian atas pernyataan minta "sumbangan" sarung dalam rapat bersama Pertamina.
Teguran lisan itu diputuskan dalam rapat MKD yang digelar dan dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Habiburokhman, Kamis (6/4/2023).
"Kami sudah menganalisa secara singkat, kami juga sudah mengonfirmasi yang bersangkutan, tadi sempat kami panggil ke sini sebentar, lalu kami juga memperdalam lagi, lewat Zoom. Jadi kami sudah memberikan peringatan secara lisan kepada beliau," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kala Anggota DPR Kaitkan Kurang Sedekah dengan Kesialan Pertamina
Habiburokhman menyatakan, pernyataan Ramson bisa mengarah ke pelanggaran kode etik anggota DPR pasal 4.
"Anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja, anggota DPR dilarang, ayat duanya, melakukan hubungan dengan tenaga kerjanya untuk melakukan untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi kolusi dan nepotisme," kata Habiburokhman membacakan Pasal 4 kode etik anggota DPR tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menjelaskan, pasal tersebut mengatur bahwa pada dasarnya anggota DPR tak boleh mengintervensi mitra kerja, dalam hal ini Pertamina.
Intervensi itu juga tak boleh dilakukan meski terkait kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
"Enggak boleh mengintervensi misalnya harus dikasih ke mana CSR-nya itu, yang punya program lah yang berhak menentukan yaitu Pertamina. Berdasarkan analisa mereka sendiri, misalnya CSR mereka dibagikan di daerah a, b, tidak harus di dapil (daerah pemilihan) anggota DPR yang komisinya terkait seperti itu," tutur dia.
Baca juga: Rapat dengan Pertamina, Anggota DPR Curhat Susah Minta Sumbangan
Lebih jauh, Habiburokhman mengatakan bahwa Ramson berdalih pernyataannya itu untuk memperjuangkan masyarakat di dapilnya dan bukan untuk kepentingan pribadi.
"Itu untuk masyarakat di dapilnya dan yang membagikan, menurut dia, tetap atas nama Pertamina, tetap atas nama Pertamina, bukan atas nama yang bersangkutan," kata Habiburokhman.
"Tapi tetap saja, saya, kita ingatkan ya. Oh enggak bisa. Kenapa? karena enggak bisa disetir-setir BUMN tersebut apa Pertamina, mendistribusi CSR ini ke mana. Enggak bisa ya," sambung dia.
Baca juga: Duduk Perkara Anggota DPR Minta Sumbangan ke Pertamina
Sebelumnya, Ramson Siagian mengeluhkan sulitnya mendapatkan sumbangan dari proposal yang dikirimkannya ke PT Pertamina (Persero) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan.
Ramson mencontohkan, beberapa tahun terakhir, dirinya pontang-ponting meminta sumbangan sedekah sarung ke Pertamina. Sedianya, sarung itu nantinya akan diberikan sebagai bantuan kepada masyarakat di daerah pemilihan (Dapil).
"Tadi Pak Nasir kan sudah ngomong soal amal. Periode kemarin pas dapil saya butuh sarung, saya WA (Whatsapp) Bu Dirut (Nicke Widyawati) dan langsung dikirim 2.000 sarung," kata dia.
Ramson bilang, Nicke yang kala itu baru menjabat sebagai orang nomor satu di Pertamina, langsung mengiyakan permintaannya soal sumbangan sarung untuk dibagikan ke konstituennya.