Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sempat Lowong, 2 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Setjen DPR Terisi Kembali

Kompas.com - 05/04/2023, 13:41 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Indra Iskandar melantik dua Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Dua pejabat itu, yakni Suprihartini yang ditetapkan sebagai sebagai Deputi Persidangan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI.

Kedua, Indra melantik Nana Sudjana sebagai Inspektur Utama berdasarkan Keppres Nomor 49/TPA tahun  2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Lingkungan Setjen DPR RI.

“Pengisian kedua jabatan tersebut karena jabatan Deputi Bidang Persidangan telah lowong sejak 1 Maret 2022 dan Inspektur Utama lowong sejak 1 Agustus 2022,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (5/4/2023).

Indra menerangkan, kebutuhan untuk mengisi jabatan yang lowong dilakukan dengan mempertimbangkan visi penguatan Inspektorat DPR RI.

Baca juga: Jokowi: RUU Perampasan Aset Terus Kita Dorong agar Segera Diselesaikan DPR

Dia menjelaskan, visi Setjen DPR RI ke depan adalah optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya Inspektur Utama untuk mewujudkan pengawasan yang efektif, efisien, terarah, serta untuk sinergitas aparat penegak hukum (APH) dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) sebagai supporting entity.

“Atas pemikiran tersebut, Setjen perlu segera mengisi jabatan Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama,” ungkapnya.

Oleh karenanya, Setjen DPR RI membuka pengisian jabatan inspektorat melalui mekanisme penugasan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Pasal 147-160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan tersebut ditempuh sesuai pertimbangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta pertimbangan kompetensi dan kualifikasi serta rekam jejak yang sesuai dengan JPT Madya Inspektur Utama.

Baca juga: Rapat dengan Pertamina, Anggota DPR Curhat Susah Minta Sumbangan

“Untuk itu, Setjen DPR RI menerima penugasan perwira tinggi Polri, yaitu Nana Sudjana untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama dan mengajukannya kepada Presiden untuk dinilai pada Tim Penilaian Akhir (TPA),” katanya.

Adapun penugasan tersebut termuat dalam Surat Kepala Pori (Kapolri) Nomor R/32/I/KEP/2023).

Sesuai ketentuan Pasal 53 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan utama dan madya.

Presiden menerima usulan dan menetapkan Nana Sudjana AS untuk diangkat menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Inspektur Utama.

Keputusan itu ditetapkan melalui Keppres Nomor 49/TPA tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Setjen DPR RI, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi UU, Puan Harap Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar

Dalam pemilihan JPT, Setjen DPR RI sebelumnya membentuk panitia seleksi (pansel) untuk melakukan seleksi terbuka pengisian JPT Madya Deputi Persidangan dan Inspektur Utama.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com