KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani mengucapkan rasa syukur atas disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi Undang-Undang (UU).
"Alhamdulillah, hari ini Perppu Nomor 1 terkait dengan Pemilu sudah disahkan menjadi Undang-Undang," ujar Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di selasar Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Adapun Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tersebut merupakan Perppu pengganti atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Puan berharap, dengan disahkannya Perppu Nomor 1 menjadi UU tersebut maka kegiatan Pemilu 2024 yang akan datang bisa berjalan dengan aman.
"Kami berharap bahwa dengan disahkannya Perppu Nomor 1 sebagai Undang-Undang ini, apa yang akan sama-sama kita laksanakan dan kita jalankan menjelang Pemilu tahun 2024 yang akan datang itu bisa berjalan dengan aman tanpa ada perpecahan satu sama lain,” ujar Puan seperti diberitakan dpr.go.id, Selasa.
Baca juga: Perppu Pemilu Sah Jadi UU, Wapres Sebut Provinsi Baru di Papua Bisa Ikut Pemilu
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga menyampaikan bahwa Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu pada 14 Februari 2024.
Perlu diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 memiliki delapan agenda sebagai berikut.
1. Pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi UU,
2. Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah, dan Bali.
3. Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Landas Kontinen.
4. Pembahasan Laporan Komisi III terhadap hasil uji kelayakan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung.
5. Pembahasan Laporan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI terhadap pembahasan rencana kerja dan anggaran tahun 2024,
6. Pembahasan Laporan Badan Legislasi terhadap hasil pemantauan dan peninjauan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
7. Penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang desain industri.
8. Persetujuan perpanjangan waktu terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Perubahan atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.