Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro oleh KPK, Berujung Laporan ke Dewas

Kompas.com - 04/04/2023, 14:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib Brigjen Pol Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tanda tanya.

Sebelumnya, Endar bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Tugas tersebut telah dia emban selama 3 tahun terhitung sejak April 2020.

Baru-baru ini KPK memberhentikan Endar dengan hormat. Lembaga antirasuah memutuskan tidak memperpanjang tugas jenderal bintang satu itu karena alasan habis masa jabatan.

Baca juga: Endar Priantoro Datangi Dewas, Laporkan Sekjen dan Pimpinan KPK

Namun, berbeda dengan KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan memperpanjang masa penugasan Endar sebagai Dirlidik KPK.

Status Endar di KPK pun kini dipertanyakan. Berikut duduk perkara pemberhentian Endar yang berujung pada laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Awal mula

Perkara ini bermula ketika awal Februari 2023 kemarin KPK merekomendasikan Polri untuk memulangkan dua perwira aktif mereka, Brigjen Endar Priantoro dan Irjen Karyoto, ke Korps Bhayangkara.

KPK merekomendasikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar memberikan promosi jabatan ke Endar dan Karyoto di lingkungan Polri. Sebab, keduanya sudah lama bertugas di KPK.

Baca juga: Brigjen Endar Priantoro: Petunjuk Kapolri, Saya Harus Terus Bertugas di KPK

Atas rekomendasi itu, Polri mempromosikan Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya. Sebelumnya, Karyoto merupakan Deputi Penindakan KPK.

Namun, tidak dengan Endar. Lewat surat bernomor B/2471/III/KEP/2023, Kapolri memutuskan memperpanjang masa tugas Endar di KPK.

Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri.

Diberhentikan

Meski menerima surat perpanjangan masa tugas Endar dari Kapolri, KPK memutuskan memberhentikan perwira tinggi itu dari kursi Dirlidik lembaga antirasuah. Oleh KPK, Endar diberhentikan dengan hormat per 31 Maret 2023 dengan alasan habis masa tugas.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri berkata, pemberhentian Endar mengacu pada putusan rapat pimpinan (Rapim) lembaga antirasuah.

Baca juga: KPK Berhentikan dengan Hormat Dirlidik Endar Priantoro

Pimpinan KPK tidak mengirimkan surat usulan perpanjangan, melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi jabatan bagi Endar di lingkungan Polri.

“Memang berdasarkan keputusan dari rapim, rapat pimpinan di KPK memberhentikan dengan hormat pak Direktur Penyelidikan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan, dalam hal ini pihaknya mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com