Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Kompas.com - 01/04/2023, 11:31 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik 269 rekomendasi yang diajukan 108 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR).

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya juga memberikan apresiasi karena pemerintah berani menerima sebagian besar rekomendasi yang ditunjukan kepada Indonesia.

"Komnas HAM juga memberi apresiasi atas komitmen pemerintah RI untuk menerima 205 rekomendasi tersebut dalam upaya mendorong ratifikasi konvensi HAM internasional," imbuh Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/4/2023).

Baca juga: Indonesia-Papua Nugini Ratifikasi Dua Perjanjian Bilateral

Atnike mengatakan, Komnas HAM menghargai komitmen pemerintah untuk mempertimbangkan lebih lanjut ratifikasi konvensi HAM.

Ada beberapa catatan Komnas HAM yang menyebut pemerintah Indonesia mempertimbangkan ratifikasi konvensi HAM.

Pertama terkait protokol opsional konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusia atau merendahkan (OPCAT).

Kedua, terkait konvensi internasional untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa (CERD).

"Komnas HAM juga mendukung komitmen Pemerintah Indonesia untuk lebih memperhatikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak pekerja migran dan hak pekerja rumah tangga," imbuh Atnike.

Baca juga: Usman Hamid Rilis Lagu Rock Sa Kong Sa, Kritisi Kebobrokan Penegakan Hukum dan HAM

Komnas HAM juga berharap agar komitmen tersebut bisa dilaksanakan secara efektif.

"Di antaranya melalui agenda pembangunan nasional dan hukum nasional yang berperspektif HAM," imbuh dia.

Sebagai informasi, Pada 9 November 2022, catatan hak asasi manusia Indonesia ditinjau untuk keempat kalinya selama sesi ke-41 UPR. Indonesia menerima 269 rekomendasi dari 108 negara.

Dari ratusan rekomendasi yang diterima Indonesia, 20 di antaranya berkaitan dengan penghapusan hukuman mati.

Baca juga: Nasib Pemilik Rumah Mewah di Duren Sawit yang Digusur, Mengadu ke Komnas HAM demi Perjuangkan Hak

Indonesia juga mencatat delapan rekomendasi terkait hak-hak perempuan, yakni larangan mutilasi alat kelamin perempuan, kawin paksa, dan redefinisi perkosaan dalam undang-undang dan peraturan domestik agar sesuai dengan standar internasional.

Indonesia mencatat tujuh rekomendasi terkait LGBTI, antara lain seruan untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap kelompok LGBTI dan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual terhadap kelompok LGBTI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com