JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik 269 rekomendasi yang diajukan 108 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Indonesia dalam Universal Periodic Review (UPR).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya juga memberikan apresiasi karena pemerintah berani menerima sebagian besar rekomendasi yang ditunjukan kepada Indonesia.
"Komnas HAM juga memberi apresiasi atas komitmen pemerintah RI untuk menerima 205 rekomendasi tersebut dalam upaya mendorong ratifikasi konvensi HAM internasional," imbuh Atnike dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/4/2023).
Atnike mengatakan, Komnas HAM menghargai komitmen pemerintah untuk mempertimbangkan lebih lanjut ratifikasi konvensi HAM.
Ada beberapa catatan Komnas HAM yang menyebut pemerintah Indonesia mempertimbangkan ratifikasi konvensi HAM.
Pertama terkait protokol opsional konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusia atau merendahkan (OPCAT).
Kedua, terkait konvensi internasional untuk perlindungan semua orang dari penghilangan paksa (CERD).
"Komnas HAM juga mendukung komitmen Pemerintah Indonesia untuk lebih memperhatikan pemajuan dan perlindungan hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, hak pekerja migran dan hak pekerja rumah tangga," imbuh Atnike.
Komnas HAM juga berharap agar komitmen tersebut bisa dilaksanakan secara efektif.
"Di antaranya melalui agenda pembangunan nasional dan hukum nasional yang berperspektif HAM," imbuh dia.
Sebagai informasi, Pada 9 November 2022, catatan hak asasi manusia Indonesia ditinjau untuk keempat kalinya selama sesi ke-41 UPR. Indonesia menerima 269 rekomendasi dari 108 negara.
Dari ratusan rekomendasi yang diterima Indonesia, 20 di antaranya berkaitan dengan penghapusan hukuman mati.
Indonesia juga mencatat delapan rekomendasi terkait hak-hak perempuan, yakni larangan mutilasi alat kelamin perempuan, kawin paksa, dan redefinisi perkosaan dalam undang-undang dan peraturan domestik agar sesuai dengan standar internasional.
Indonesia mencatat tujuh rekomendasi terkait LGBTI, antara lain seruan untuk mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap kelompok LGBTI dan penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Kekerasan Seksual terhadap kelompok LGBTI.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/01/11311001/komnas-ham-menyambut-baik-269-rekomendasi-upr-untuk-pemerintah-indonesia