JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sorotan setelah temuan mereka soal dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terungkap ke publik.
Laporan itu pertama kali dibuka oleh Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD.
Buntut laporan tersebut, publik gaduh. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun turut angkat bicara terkait ini.
Baca juga: Ada Perbedaan Angka soal Transaksi Rp 349 T, Komisi III Akan Gelar Rapat Lanjutan bersama Menkeu, Mahfud, dan PPATK
Lantas, apa sebenarnya fungsi PPATK? Seperti apa tugas dan wewenangnya?
Kedudukan PPATK
Wewenang PPATK diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Pasal 1 angka 2 UU tersebut, PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, PPATK bersifat independen dan bebas dari campur tangan maupun pengaruh kekuasaan mana pun. Lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Baca juga: Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola
Tugas, fungsi, dan wewenang
Merujuk Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2010, PPATK bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Secara rinci, berikut tugas PPATK:
- pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
- pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan
- analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Baca juga: Eks Kepala PPATK Kritik Mahfud MD yang Umbar Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sensitif, Jumlahnya Besar
Sementara, wewenang PPATK yaitu:
Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK berwenang:
- meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
- menetapkan pedoman identifikasi transaksi keuangan mencurigakan;
- mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait;
- memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang;
- mewakili pemerintah RI dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan TPPU;
- menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
- menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: KPK: Hasil Analisis PPATK Bersifat Intelijen, Seharusnya Tak Diobral di Ruang Publik
Kemudian, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor, PPATK berwenang:
- menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi pihak pelapor;
- menetapkan kategori pengguna jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang;
- melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
- menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor;
- memberikan peringatan kepada pihak pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
- merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha pihak pelapor; dan
- menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali pengguna jasa bagi pihak pelapor yang tidak memiliki lembaga pengawas dan pengatur.
Baca juga: Jawab DPR soal PPATK Laporkan Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud: Saya Ketua Komite TPPU
Sedangkan dalam melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi, PPATK berwenang:
- meminta dan menerima laporan dan informasi dari pihak pelapor;
- meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
- meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
- meminta informasi kepada pihak pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
- meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
- menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang;
- meminta keterangan kepada pihak pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang;
- merekomendasikan kepada instansi penegak
- hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
- meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang;
- mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan undang-undang; dan
- meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
"Biaya untuk pelaksanaan tugas PPATK dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara," demikian Pasal 63 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Transaksi janggal
Gaduh temuan PPATK soal dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.