Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Kasus Pornografi Anak di Jatim, Jabar, dan Jateng

Kompas.com - 27/03/2023, 17:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana pornografi terhadap anak-anak di sejumlah wilayah Pulau Jawa.

Adapun ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JA (28), FR (26), FH (24).

"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan yaitu tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Adi Vivid mengatakan, dalam pengungkapan perkara itu pihaknya mendapatkan tiga laporan polisi.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Perempuan Terkait Aksi Pornografi di Aplikasi Dream Live

Dalam laporan polisi yang pertama berhasil diamankan tersangka berinisial FR dari Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Kemudian, dari laporan polisi kedua diamankan tersangka inisial JA.

Menurut polisi, JA melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi anak di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar), yakni Semarang, Yogyakarta, dan Bandung.

Laporan ketiga, telah diamankan tersangka berinisial FH di Kota Cirebon, Jabar.

Namun, ketiga tersangka itu melakukan aksinya secara individu, bukan merupakan jaringan.

Baca juga: Tiga Streamer Pornografi Ini Raup Rp 30-40 Juta Per Bulan

Adi Vivid mengatakan, peran dari JA dan FH adalah melakukan langsung pelecehan seksual terhadap anak. Mereka juga merekam untuk koleksi pribadi.

Para pelaku melakukan aksinya di tempat sepi yang tidak ada orang dewasa lainnya.

Sementara itu, tersangka FR adalah pelaku penjualan pornografi anak dan bukan pelaku pelecehan seksual anak.

Tersangka FR diduga mendapat keuntungan kurang lebih mencapai Rp 5 juta dengan menjual konten-konten pornografi.

"Tersangka ini yang bersangkutan hanya menjual pornografi dengan tema ataupun kata-katanya adalah 'bokep bocil viral hot'. Saya tanya kenapa kamu enggak menjual yang lain. Katanya, rupanya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan," ujar Adi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 jo Pasal 11 UU Tentang Pornografi jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 6 Tersangka Kasus Judi dan Pornografi Online Jaringan Internasional

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Kunker ke Sultra, Presiden Jokowi Tiba di Pangkalan TNI AU Haluoleo

Nasional
ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

ICW Kritik Komposisi Pansel Capim KPK: Rentan Disusupi Konflik Kepentingan

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Sekjen Gerindra Sebut Ada Nama Eksternal Dikaji untuk Bacagub DKI 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com