Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT

Kompas.com - 23/03/2023, 22:28 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini meminta DPR RI memprioritaskan pendidikan dan pelatihan calon PRT dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Menurutnya, pendidikan dan pelatihan calon PRT harus difasilitasi oleh pemerintah.

"Pelatihan itu menjadi hal yang penting dan bagaimana pelatihannya difasilitasi oleh pemerintah ya," ucap Lita saat dikonfirmasi pada Kamis, (23/3/2023).

Baca juga: Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR

Lita juga menyinggung mekanisme penempatan PRT yang memerlukan perlindungan maksimal. Bentuk perlindungan itu, kata Lita, berupa kontrol bersama dari keluarga dan perangkat daerah, baik daerah asal maupun daerah penempatan PRT bekerja.

"Kemudian mekanisme perpindahan dan penempatan PRT yang berbasis perlindungan harus diketahui dan dikontrol bersama dari keluarganya, aparat desa, kelurahan di mana PRT berasal, sampai di mana PRT bekerja," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan agar DPR juga memprioritaskan pasal-pasal terkait pengawasan dari laporan yang diajukan PRT dan pemberi kerja kepada perangkat daerah setempat.

Diharapkan, pengawasan tersebut dapat difasilitasi sehingga laporan aduan yang diterima perangkat daerah setempat, bisa diproses untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

"Jadi ada pengawasan dari hulu sampai hilir, gitu," kata wanita tersebut.

Baca juga: Jadi Inisiatif DPR, KSP Dorong Pendalaman Draf RUU PPRT Segera Dilakukan

Lita juga menyebut, pihaknya sudah mengusulkan penghapusan beberapa pasal RUU PPRT yang akan dibahas DPR, salah satunya pasal terkait pidana pemberi kerja.

Hal tersebut karena peraturan terkait pidana pemberi kerja sudah tertuang pada UU Ketenagakerjaan.

"Iya selama ini kan ada pasal-pasal khusus ya, misalnya pasal pidana. Nah ini kita hapus karena pasal pidana untuk pemberi kerja itu sudah diakomodir dalam undang-undang yang lain, nah tapi pasal pidana untuk agen penyalur tetap ada," ucap Lita.

Usulan penghapusan pasal itu, kata Lita, sudah disetujui oleh elemen masyarakat lain melalui diskusi dengan berbagai pihak, meski sempat ada yang tidak mendukung penghapusan pasal tersebut.

"Karena kita sudah berdasarkan diskusi politik, diskusi formal dengan berbagai pihak, dan juga aksi, yang tadinya keberatan jadi mendukung," ujarnya.

Baca juga: RUU PPRT Segera Disahkan Jadi Inisiatif DPR

Lita lantas menekankan, disahkannya RUU PPRT ini menjadi inisiatif DPR, nantinya tidak akan mengubah kebijakan baik yang telah ada. Justru dengan RUU ini akan menjadi payung hukum dan melindungi PRT maupun pemberi kerja dari hal-hal yang merugikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Masyarakat tidak perlu khawatir akan UU ini karena UU ini tidak mengubah praktik-praktik baik yang sudah ada, justru bagaimana UU ini menjadi rambu-rambu antara hubungan kerja PRT dan pemberi kerja dan juga mencegah berbagai tindak pelecehan yang selama ini diterima," ujarnya.

Sebelumnya, RUU PPRT telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI saat sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang lantas mengambil keputusan rapat usai masing-masing fraksi DPR RI memberikan pendapatnya secara tertulis perihal usul tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com