Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, tapi Cuma 2 Hari

Kompas.com - 23/03/2023, 14:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, Gubernur Papua Lukas Enembe mogok minum obat. Namun, tindakan itu hanya berlangsung selama dua hari.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas mogok minum obat pada Senin dan Selasa atau 20 hingga 21 Maret.

“Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka Lukas Enembe mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat

Menurut Ali, Lukas kembali minum obat seperti biasa sejak Rabu (22/3/2023) hingga siang ini.

Obat untuk Lukas diberikan di bawah pengawasan petugas rumah tahanan (Rutan) KPK. Tujuannya, agar dapat dipastikan Lukas meminum obat tersebut.

“Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat),” ujar Ali.

Selain itu, berdasarkan keterangan petugas rutan, Lukas selama ini tidak pernah mengeluhkan kesehatannya.

Baca juga: Lukas Enembe Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Tak Mau Minum Obat dan Ngotot Berobat ke Singapura

Karena itu, KPK yakin masyarakat tidak terprovokasi oleh pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukumnya.

Lebih lanjut, KPK mengingatkan para kuasa hukum Lukas mendampingi kliennya dengan kooperatif.

“Tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Lukas menulis surat pernyataan berhenti minum obat yang disediakan dokter KPK per Minggu (19/3/2023) malam.

Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, KPK akan Koordinasi dengan IDI

Lukas mengklaim, penyakit yang dideritanya tidak berubah meski telah meminum obat dari dokter KPK. Hal itu dibuktikan kondisi kakinya hingga saat ini masih bengkak.

"Dengan ini saya menyatakan bahwa, mulai sejak hari Minggu, 19 Maret 2023 jam 22.04 saya tidak mau meminum obat yang disediakan oleh KPK,” tulis Lukas dalam suratnya.

Kedua, Lukas meminta menjalani perawatan di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. “Karena mereka (dokter) Singapura yang sangat paham dan mengerti tentang sakit saya ini,” tulis Lukas.

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, surat itu diterima tim kuasa hukum saat membesuknya di rutan KPK pada Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Tulis Surat untuk Firli Cs

Selanjutnya, surat tersebut dimasukkan ke KPK. Dalam foto yang Kompas.com terima dari Petrus, surat itu telah dibubuhi stempel tanda terima dari KPK.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multi years di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Berjasa dalam Kemitraan Indonesia-Korsel, Menko Airlangga Raih Gelar Doktor Honoris Causa dari GNU

Nasional
Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nadiem Ingin Datangi Kampus Sebelum Revisi Aturan yang Bikin UKT Mahal

Nasional
Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com