Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Kompas.com - 23/03/2023, 14:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambah memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.

Sebelumnya, KPU pertama kali mengajukan banding atas putusan ini pada Jumat (10/3/2023).

Ada materi baru dalam memori banding tambahan atas putusan perdata nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada 2 Maret 2023 itu.

Hal tersebut yakni bantahan terhadap pernyataan janggal dalam putusan PN Jakpus bahwa mediasi antara KPU dan Prima sudah diupayakan sebelum persidangan digelar, namun gagal.

Baca juga: Kejanggalan Baru Putusan Tunda Pemilu, PN Jakpus Mengaku Sudah Mediasi Prima-KPU padahal Belum

"(Tambahan memori banding) terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/3/2023).

Pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi disebut melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 pada Pasal 3 ayat (3).

KPU menganggap, ketiadaan mediasi ini membuat pemeriksaan perkara perdata yang diajukan Prima tersebut "cacat yuridis".

Baca juga: Menang di Bawaslu, Prima Belum Mau Cabut Gugatan PN Jakpus Tunda Pemilu

Dengan kecacatan ini, merujuk Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 pula, KPU beranggapan seharusnya ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi antara KPU dengan Prima.

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi," kata Idham.

Kejanggalan

Dalam salinan putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST, disebutkan bahwa hakim PN Jakpus sudah ditunjuk sebagai mediator antara Prima dengan KPU. Namun, mediasi diklaim gagal.

"Menimbang bahwa pengadilan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator," tulis putusan itu.

"Menimbang bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil".

Baca juga: Jalan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 yang Kian Terbuka...

Situasi ini janggal dan tidak masuk akal, sebab gugatan perdata ini saja diregistrasi ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 oleh Prima.

Tak hanya oleh KPU, kejanggalan ini pun dikonfirmasi oleh Prima selaku pihak yang berperkara.

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, menduga bahwa yang dimaksud majelis hakim PN Jakpus adalah mediasi antara partainya dan KPU ketika bersengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Keduanya memang pernah bersengketa di Bawaslu RI. Prima dinyatakan menang pada 4 November 2022 dan diberi kesempatan verifikasi ulang.

Baca juga: Alasan Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran Administratif terhadap Prima

Namun, dalam kesempatan verifikasi ulang, Prima kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi partai politik calon peserta pemilu. Di PN Jakpus, KPU dinyatakan tidak sepenuhnya mematuhi putusan Bawaslu RI dalam memverifikasi ulang Prima.

"Itu mediasi di Bawaslu ceritanya. Menurut penilaian hakim, ini perkara antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Itu tidak akan mungkin ada mediasi dan perdamaian, menurut kesimpulan hakim. Jadi tidak akan mungkin ketemu," ungkap Alif ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Alif menambahkan, kesimpulan ini pula yang diduga membuat majelis hakim tidak mengadakan mediasi lagi di antara kedua belah pihak ketika perkara perdata ini diregistrasi. Majelis hakim langsung menggelar persidangan perdata antara KPU dan Prima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com