Salin Artikel

KPU Tambah Memori Banding, Bantah Klaim Janggal PN Jakpus soal Mediasi Prima

Sebelumnya, KPU pertama kali mengajukan banding atas putusan ini pada Jumat (10/3/2023).

Ada materi baru dalam memori banding tambahan atas putusan perdata nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada 2 Maret 2023 itu.

Hal tersebut yakni bantahan terhadap pernyataan janggal dalam putusan PN Jakpus bahwa mediasi antara KPU dan Prima sudah diupayakan sebelum persidangan digelar, namun gagal.

"(Tambahan memori banding) terhadap pertimbangan hukum putusan, seolah-olah telah mengupayakan perdamaian dan ada laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, padahal tidak pernah ada," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam keterangan tertulis pada Kamis (23/3/2023).

Pemeriksaan perkara perdata tanpa didahului mediasi disebut melanggar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 pada Pasal 3 ayat (3).

KPU menganggap, ketiadaan mediasi ini membuat pemeriksaan perkara perdata yang diajukan Prima tersebut "cacat yuridis".

Dengan kecacatan ini, merujuk Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 pula, KPU beranggapan seharusnya ditetapkan putusan sela untuk dilakukan mediasi antara KPU dengan Prima.

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila diajukan upaya hukum maka Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dengan putusan sela memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk melakukan proses mediasi," kata Idham.

Dalam salinan putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST, disebutkan bahwa hakim PN Jakpus sudah ditunjuk sebagai mediator antara Prima dengan KPU. Namun, mediasi diklaim gagal.

"Menimbang bahwa pengadilan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator," tulis putusan itu.

"Menimbang bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil".

Situasi ini janggal dan tidak masuk akal, sebab gugatan perdata ini saja diregistrasi ke PN Jakpus pada 8 Desember 2022 oleh Prima.

Tak hanya oleh KPU, kejanggalan ini pun dikonfirmasi oleh Prima selaku pihak yang berperkara.

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, menduga bahwa yang dimaksud majelis hakim PN Jakpus adalah mediasi antara partainya dan KPU ketika bersengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Keduanya memang pernah bersengketa di Bawaslu RI. Prima dinyatakan menang pada 4 November 2022 dan diberi kesempatan verifikasi ulang.

Namun, dalam kesempatan verifikasi ulang, Prima kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi partai politik calon peserta pemilu. Di PN Jakpus, KPU dinyatakan tidak sepenuhnya mematuhi putusan Bawaslu RI dalam memverifikasi ulang Prima.

"Itu mediasi di Bawaslu ceritanya. Menurut penilaian hakim, ini perkara antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Itu tidak akan mungkin ada mediasi dan perdamaian, menurut kesimpulan hakim. Jadi tidak akan mungkin ketemu," ungkap Alif ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Alif menambahkan, kesimpulan ini pula yang diduga membuat majelis hakim tidak mengadakan mediasi lagi di antara kedua belah pihak ketika perkara perdata ini diregistrasi. Majelis hakim langsung menggelar persidangan perdata antara KPU dan Prima.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/23/14062461/kpu-tambah-memori-banding-bantah-klaim-janggal-pn-jakpus-soal-mediasi-prima

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke