Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kasus Guntur Hamzah Terulang, MKMK Minta MK Bikin SOP Hakim Ubah Putusan Saat Dibacakan

Kompas.com - 21/03/2023, 22:25 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta MK membuat prosedur baku atau standard operating procedure (SOP) terkait usul perubahan putusan yang sedang dibacakan hakim konstitusi.

"Dalam hal hakim konstitusi hendak mengusulkan perubahan terhadap putusan yang sedang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang terbuka untuk umum," demikian bunyi rekomendasi Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan kemarin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Rekomendasi ini guna mencegah terulangnya kasus pengubahan frasa sebagaimana dilakukan hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Baca juga: MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Dalam sidang pembacaan putusan kemarin, Guntur dinyatakan melanggar etik dan asas integritas hingga dijatuhi sanksi teguran tertulis.

Dalam kasus Guntur, ia terbukti mengusulkan perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 ketika sidang pembacaan putusan. Frasa yang ia ubah, kala itu, memang belum diucapkan.

Dalam putusan asli, MK menegaskan bahwa "dengan demikian" hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu.

Sementara itu, putusan yang diubah Guntur mengubahnya jadi "ke depan", hakim konstitusi hanya dapat diberhentikan dengan alasan-alasan tertentu.

Saat sidang pembacaan putusan berlangsung, 23 November 2022, Guntur yang baru menjalani hari pertamanya sebagai hakim konstitusi memanggil panitera untuk memberi tahu frasa yang ia ubah melalui coretan tinta.

Rekaman CCTV membuktikan, tindakan itu dilakukan Guntur pukul 15.24 WIB. Sementara, frasa "dengan demikian" dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pukul 15.50 WIB. Putusan selesai dibacakan pukul 16.03 WIB.

Baca juga: MKMK Putuskan Skandal Sulap Putusan Hari Ini, Hakim Konstitusi Terlibat?

Rekaman ini ditunjukkan sendiri oleh Guntur. MKMK menilai kejujuran ini sebagai hal yang meringankannya dalam putusan.

"Pemberi Keterangan/Kesaksian menjelaskan berdasarkan Pasal 47 UU MK, putusan memiliki kekuatan hukum mengikat sejak selesai dibacakan. Dalam hal ini, usulan koreksian disampaikan jauh sebelum putusan selesai dibacakan dan masih dalam tempus dan locus sebelum putusan dibacakan," urai MKMK terkait alasan Guntur terkait tindakannya.

"Menurut Pemberi Keterangan/Kesaksian, jika perubahan itu terjadi setelah putusan selesai dibacakan maka akan berbeda. Putusan menjadi milik publik setelah selesai dibacakan dalam sidang pleno terbuka. Putusan MK berlaku prospektif, sehingga adanya perbedaan frasa 'dengan demikian' ataupun 'ke depan' tetap akan berlaku ke depan dan tidak berpengaruh terhadap hakim konstitusi yang sudah dilantik," tulis MKMK.

Dalam keterangannya, Guntur bersikeras bahwa ia meminta panitera mencari persetujuan seluruh hakim konstitusi soal usul perubahan frasa itu

Sementara itu, keterangan panitera, Muhidin, menyebut Guntur hanya menyuruhnya meminta persetujuan hakim konstitusi Arief Hidayat saja.

Baca juga: MKMK Sudah Dapat Gambaran Utuh Skandal Pengubahan Substansi Putusan MK

Rekaman CCTV menunjukkan, pergerakan Muhidin memang hanya menuju Arief Hidayat. Di sisi lain, tak satupun hakim konstitusi, selain Arief, yang menyinggung soal usulan perubahan frasa ini ketika diperiksa MKMK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com