Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 2 Tersangka Kasus Judi "Online" Berkedok "Trading"

Kompas.com - 21/03/2023, 19:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus perjudian online berkedok trading yang memiliki omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.

Adapun dua kasus judi online itu termuat dalam situs bxxchanger.com dan situs alxxchanger.club.

"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Marketing Robot Trading ATG Ditahan, Untung Rp 10 Miliar dalam 2 Tahun

Ia menyebutkan, kedua tersangka berinisial DA dan AN. Keduanya adalah warga Cirebon, Jawa Barat yang berperan sebagai Payment Agent atau agen pembayaran.

Djuhandhani menjelaskan, pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat.

Namun demikian, para pengunjung website harus berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.

Kemudian, jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.

Akan tetapi, jika tebakan pengunjung salah, maka modal awal yang diberikan akan hilang.

Baca juga: Kecanduan Judi Online Polisi di Bali Gadaikan 8 Motor dan 3 Mobil Rental

Djuhandhani menyebut paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam katagori perjudian.

"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus itu untuk menangkap pelaku lainnya.

Bareskrim Polri, lanjutnya, juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia.

Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com