Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Selama Puasa Masuk Pukul 08.00, Pulang Maksimal 15.30

Kompas.com - 21/03/2023, 19:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan masuk kerja pukul 08.00 dan pulang maksimal pukul 15.30 selama Ramadhan tahun ini.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Surat tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas pada 20 Maret 2023.

Dalam surat edaran ini disebutkan, bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00.

Adapun waktu istirahat sekitar 30 menit, yakni dari pukul 12.00 hingga 12.30.

Sedangkan, pada Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan sesi waktu istirahat 60 menit yang dimulai pukul 11.30 hingga 12.30.

Baca juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023, Pulang Jam 2 Siang atau 3 Sore

Berikutnya, bagi ASN yang bekerja di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 14.00.

Waktu jam kerja tersebut juga berlaku sama untuk waktu kerja pada hari Sabtu dengan istirahat 30 menit, yang dimulai pukul 12.00 hingga 12.30.

Sementara, jam kerja pada Jumat dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 dengan waktu istirahat selama satu jam yakni pukul 11.30 hingga 12.30.

Dalam surat edaran ini juga disebutkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja selama Ramadhan 1444 Hijriah yaitu memenuhi minimal 32,5 jam per minggunya.

Baca juga: Menpan RB Terbitkan Edaran: ASN Kerja 32,5 Jam Per Minggu Selama Ramadhan

Jam kerja sebagaimana yang dimaksud di atas sesuai dengan zona waktu wilayah masing-masing instansi pemerintah, baik itu WIB, WITA, maupun WIT.

Dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah pada masing-masing instansi.

Selain itu, PPK juga diminta menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menpan RB.

Selanjutnya, PPK diminta untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN selama Ramadhan.

Pengaturan jam kerja juga tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com