Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Desak Pemerintah Batalkan Permenaker soal Pemotongan Upah 25 Persen

Kompas.com - 21/03/2023, 12:28 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Di dalam aturan itu disebutkan bahwa industri padat karya diizinkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sebesar 75 persen.

Dengan kata lain, aturan ini memperbolehkan upah buruh pada sektor tersebut dipotong 25 persen.

"Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia menolak keras dan meminta kepada Pemerintah untuk batalkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023," ujar Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat melalui siaran pers, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Buruh: Permenaker Pemotongan Upah Tak Akan Berdampak pada Penurunan PHK

Mirah menyebut keluarnya aturan tersebut merupakan keputusan yang menyakitkan hati buruh.

Menurutnya, pemerintah minim empati atas kondisi pekerja Indonesia menyusul terbitnya aturan tersebut.

Sebab, buruh berulang kali harus menerima keputusan dari pemerintah yang tidak berpihak melalui berbagai aturan.

Di antaranya hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Menurutnya, Perppu Cipta Kerja semakin memperkuat posisi UU Cipta Kerja kendati sebelumnya sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa UU tersebut inkonstitusional.

Baca juga: Permenaker Pemotongan Upah: Ditolak Buruh, Didukung Pengusaha

Atas kondisi ini, Aspek Indonesia bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa organisasi serikat buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

"Menolak terbitnya Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, yang akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2023," tegas dia.

Pada 7 Maret, Menaker Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Di dalam aturan itu disebutkan bahwa industri padat karya diizinkan untuk memberikan upah kepada pekerjanya sebesar 75 persen.

Aturan ini berlaku selama 6 bulan dan ditujukan kepada 5 kriteria industri ekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com