Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima

Kompas.com - 20/03/2023, 19:54 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bakal mengikuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal sengketa pemilu yang melibatkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Berdasarkan sidang putusan sengketa pemilu, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“KPU wajib melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 180 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Holik dihubungi Kompas.com, Senin (20/3/2023).

“Di mana KPU wajib melaksanakan apa yang menjadi temuan Bawaslu dalam pengawasan verifikasi partai politik calon peserta pemilu,” sebut dia.

Baca juga: Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Ia menyatakan bahwa putusan Bawaslu itu bersifat mengikat untuk semua anggota KPU di tingkat pusat hingga daerah. Hal itu tertuang dalam Pasal 518 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pasal itu menjelaskan sanksi pidana apabila KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu,” ujarnya.

Dalam putusannya, Bawaslu meminta KPU untuk memberikan kesempatan Prima melakukan verifikasi administrasi melalui sistem informasi partai politik (Sipol) dalam waktu 10 x 24 jam setelah KPU membuka sistem tersebut.

Namun demikian, Holik belum dapat menyampaikan kapan Sipol bakal dibuka untuk menjalankan putusan dari gugatan bernomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023 itu,

“Esok, KPU akan rapat pleno bahas putusan Bawaslu atas Partai Prima,” imbuh dia.

Baca juga: Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Adapun Prima menggugat KPU ke Bawaslu pada Oktober 2022 karena tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Saat itu, Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Prima, dan meminta KPU melakukan verifikasi administrasi ulang dalam waktu 1 x 24 jam.

Setelah proses itu dilaksanakan, KPU tetap menyatakan Prima tak memenuhi syarat administrasi.

Prima kemudian mencoba melakukan langkah hukum lain dengan mengajukan dua kali gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi upaya itu ditolak.

Baca juga: Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Angin kemudian berpihak pada Prima setelah gugatan perdatanya diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, majelis hakim meminta KPU membayar sejumlah kerugian materi yang dialami Prima, dan menunda tahapan Pemilu 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com