Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Henry Surya Kembali Jadi Tersangka Kasus Indosurya, Aset Triliunan Rupiah Diburu

Kompas.com - 17/03/2023, 06:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kini memasuki babak baru. Pendiri koperasi itu, Henry Surya (HS) ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan pencucian uang.

Henry Surya juga kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023.

“Kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan saudara HS akan ditahan di Bareskrim sih di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 (Maret) kemarin hingga bulan April 2023," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Henry Surya dijerat tindak pidana pemalsuan dan/atau tindak pidana menempatkan keterangan yang tidak sebenarnya dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP.

Serta, dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Henry Surya Jadi Tersangka TPPU Indosurya, Korban Harap Bisa Diadili Seadil-adilnya

Sebagaimana diketahui, Henry Surya bersama rekannya, June Indria dan Suwito Ayub sebelumnya telah ditetapkan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Mereka saat itu dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP serta Pasal 46 Undang-Undang Perbankan karena melakukan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Namun, dalam proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) berpandangan bahwa tindakan yang dilakukan Henry bukan perkara pidana, melainkan perdata.

Hakim pun memvonis lepas Henry Surya. Selain itu, terdakwa June Indria juga mendapat vonis bebas. Sedangkan Suwito masih menjadi buronan.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bos KSP Indosurya Henry Surya Tersangka TPPU

Palsukan dokumen

Dalam kasus baru ini, Henry Surya diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait pendirian koperasi, yakni KSP Indosurya.

Whisnu mengatakan, proses pendirian koperasi itu memang memiliki dasar di Kementerian Koperasi (Kemenkop) UMKM. Tetapi salah satu dasar pendirian koperasi, yakni berita acara keterangan, dipalsukan.

"Di sini, pada 2012, Direktur Indonesia Finance HS seolah-oleh mendirikan koperasi, dasarnya adalah berita acara keterangan, dia buat berita acara seolah-olah benar. Jadi kita, kalau kita membuat koperasi kan ada berita acara rapat pendirian koperasi dia tidak datang, seolah-seolah ada tapi tidak ada," kata Wishnu.

Menurut Whisnu, saat proses pendirian KSP Indosurya, pihak Kemenkop UMKM memang menerima berkas soal pendirian.

Baca juga: Bareskrim: Henry Surya Buat Surat Palsu untuk Dirikan Koperasi Indosurya

Namun, pihak Kemenkop UMKM tidak memiliki kewenangan mendalami dokumen pendirian koperasi itu.

"Jadi kan dari Kemenkop hanya menerima saja berkasnya saja, dia tak bisa mendalami isinya apa. Yang bisa mendalami adalah kami yang mendalami dari mulai awalnya mendalami ternyata masuk semuanya, kita sudah periksa saksinya nanti kita dalami lagi," kata Whisnu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com