SAAT menghadiri yudisium di Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Selasa (14/3), saya tergelitik dengan tema yudisium yang menyasar tentang “kultur hukum yang berkeadilan”. Sebenarnya apa yang dimaksud dengan hukum yang berkeadilan tersebut?
“Kultur hukum yang berkeadilan” adalah konsep ideal yang berhubungan dengan bagaimana sistem hukum dan kelembagaan negara harus berfungsi secara adil dan merata bagi seluruh warga negara.
Konsep ini melibatkan penggunaan hukum sebagai sarana untuk menjaga keadilan, melindungi hak-hak individu, dan memperkuat keadilan sosial.
Meskipun kultur hukum yang berkeadilan menjadi tujuan yang diinginkan, namun dalam praktiknya, banyak negara termasuk Indonesia, masih menghadapi banyak masalah dan kesulitan dalam mencapai tujuan ini.
Banyak kasus hukum yang belum terpecahkan atau tidak diperlakukan secara adil dan merata.
Sementara itu, bila kita berbicara tentang konsep “hukum yang berkeadilan”, kita akan memahami bahwa hukum bukan hanya instrumen untuk memaksakan ketaatan atau menghukum pelanggar, namun juga menjadi sarana untuk melindungi hak-hak individu dan memperkuat keadilan sosial.
Oleh karena itu, hukum yang berkeadilan juga harus memperhitungkan faktor-faktor sosial, ekonomi, dan kultural dalam memutuskan suatu kasus hukum, sehingga dapat memberikan keadilan sesuai dengan konteks masyarakat.
Perlu dipahami bahwa sebuah negara yang maju tidak hanya dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur modern, tetapi juga harus dilihat dari keberadaan kultur hukum yang berkeadilan.
Tanpa kultur hukum yang berkeadilan, sebuah negara tidak akan mampu menciptakan masyarakat adil dan sejahtera, di mana setiap warga negara merasa dilindungi oleh hukum dan memperoleh hak yang sama tanpa terkecuali.
Namun di Indonesia, masalah dalam sistem hukum sering kali terjadi. Salah satu masalah utama adalah ketidakadilan dalam penerapan hukum.
Terkadang, hukum di Indonesia cenderung diskriminatif dan hanya menguntungkan pihak yang berkuasa. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara, sering kali tidak mendapatkan hukuman setimpal dengan kejahatan yang mereka lakukan.
Tidak hanya itu, masih banyak permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia, seperti lambatnya proses pengadilan, rendahnya kualitas penyelidikan dan penuntutan, dan masih banyak lagi.
Semua ini membuat masyarakat kurang percaya pada sistem hukum yang ada, dan membuat kultur hukum berkeadilan sulit terwujud.
Untuk itu, penting sekali penguatan lembaga-lembaga penegak hukum dan meningkatkan kualitas SDM yang bekerja di dalamnya.
Selain itu, diperlukan reformasi kelembagaan yang komprehensif untuk mengatasi berbagai masalah struktural dalam sistem hukum.