Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Laporkan Kejanggalan Harta Rafael ke KPK sejak 2011, Abraham Samad Singgung Kewenangan

Kompas.com - 16/03/2023, 09:29 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menginggung kewenangan KPK dalam menangani penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Samad menanggapi adanya laporan transaksi ganjil eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang telah disampaikan ke KPK pada tahun 2011.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan seorang mantan pejabat eselon III dengan jabatan Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menjadi sorotan publik lantaran memiliki harta Rp 56,1 miliar.

Abraham Samad menyinggung soal Undang-undang nomor 30 tahun 2022 tentang KPK yang membatasi kewenangan atau domain lembaga antirasuah itu.

Baca juga: Abraham Samad Sebut Laporan PPATK soal Rafael Alun ke KPK Saat Itu Hanya Tembusan

KPK, kata Abraham, hanya bisa mengusut perkara yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak-pihak lain yang terkait.

"Penyelenggara negara yang dimaksud di dalam Undang-undang tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 tentang penyelenggara negara, yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil eselon I," kata Samad dalam acara Gaspol Kompas.com, Rabu (15/3/2023).

"Apakah Rafael pada saat itu sudah menjabat eselon I? Sekarang saja, kalau saya liat, dia (Rafael Alun) baru eselon III. Saya enggak membayangkan tahun 2012 mungkin dia masih pegawai biasa juga, belum dapat jabatan yang punya eselonisasi ya," ujarnya lagi.

Baca juga: Abraham Samad: Usut Indikasi TPPU Rafael, KPK Harus Temukan Pidana Pokoknya

Menurut Samad, Undang-Undang KPK membatasi ruang gerak lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara yang bisa ditangani KPK adalah perkara yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Sementara perkara yang tidak diatur dalam domain atau kewenangan KPK bakal dilimpahkan ke Kepolisian atau Kejaksaan.

"Kenapa Undang-undang memberikan domain? Karena pada saat awal KPK memang dianggap masi punya keterbatasan sehingga ada domain-domain tertentu yang dibuat tidak terlalu luas," kata Abraham Samad.

Baca juga: Abraham Samad Sebut Pengusutan Indikasi Korupsi Rafael Tergantung Good Will KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com