Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah Bupati Nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Kompas.com - 15/03/2023, 17:03 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dan sejumlah lokasi di wilayah tersebut.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa itu dilakukan pada Selasa (14/3/2023) kemarin.

“Ada 5 lokasi, di antaranya rumah tersangka Terbit Rencana Perangin-Angin dan rumah pihak terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terbit Rencana Bisa Sesuka Hati Masukkan Orang ke Sel

Selain rumah Terbit, penyidik menggeledah Kantor PDAM Kabupaten Langkat.

Dari operasi itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga masih terkait dugaan gratifikasi Terbit Rencana Perangin-Angin.

“Termasuk bukti dugaan aliran uang,” ujar Ali.

Ia menuturkan, penyidikan dugaan gratifikasi ini masih berlanjut. Pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut.

KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus ini jika terdapat pihak lain yang harus bertanggung jawab.

“Bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut,” kata Ali.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Terbit sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Hal ini dilakukan setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).

Adapun Terbit sebelumnya tersandung kasus suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Langkat. 

Ia dinyatakan terbukti menerima suap dari kontraktor bernama Muara Perangin-Angin. 

Terbit kemudian divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. Namun, ia menyatakan banding.

Belakangan, KPK dan Terbit sama-sama mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com