Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Prima 6 Kali, KPU: Bayangkan Masalah Hukum Tak Ada Ujungnya

Kompas.com - 14/03/2023, 13:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyinggung asas "litis finiri oportet" merespons banyaknya upaya hukum yang ditempuh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap mereka, setelah partai besutan eks aktivis Agus Jabo Priyono itu dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi calon peserta pemilu pada November 2022.

Teranyar, Prima melaporkan lagi KPU RI ke Bawaslu RI pada 8 Maret 2023. Kali ini, mereka menilai lembaga penyelenggara pemilu itu melanggar administrasi pemilu.

"Dalam hukum, dikenal asas litis finiri oportet yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya. Ini tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang para pencari keadilan memperjuangkan haknya," kata komisioner Mochamad Afifuddin membacakan jawaban KPU RI atas pokok permohonan Prima dalam sidang perdana di Bawaslu, Selasa (14/3/2023).

"Dalam perspektif due process of law, asas litis finiri oportet justru hendak menghadirkan hukum sebagai sarana untuk menjaga kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," ujarnya lagi.

Baca juga: Prima Laporkan KPU Lagi ke Bawaslu, Sidang Perdana Hari Ini

Pria yang akrab disapa Afif itu menyinggung bahwa sudah menjadi fakta tidak terbantahkan bahwa Prima telah menempuh upaya-upaya hukum lain sebelum hari ini, termasuk ke Bawaslu pada Oktober 2022 silam.

Catatan Kompas.com, Prima pertama kali menggugat sengketa KPU ke Bawaslu RI. Proses mediasi kedua belah pihak buntu dan Pro,a dinyatakan menang dalam proses sidang.

Bawaslu memerintahkan KPU membuka kesempatan kembali bagi PRIMA melakukan verifikasi administrasi perbaikan.

Namun, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Baca juga: Babak Baru Putusan Pemilu Ditunda: KPU Banding, Prima Tawarkan Kompromi

Kemudian, Prima 2 kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.

Namun, angin berbalik bagi PRIMA di PN Jakpus, yang gugatannya dilayangkan per 8 Desember 2022. PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan perdata Prima yang berimbas pada putusan menunda tahapan Pemilu 2024.

Ditambah lagi, ada Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung yang dilayangkan Prima pada awal Februari 2023, atas ditolaknya gugatan di PTUN Jakarta, serta laporan pelanggaran administrasi yang kini bergulir di Bawaslu.

Total, enam kali PRIMA menempuh upaya hukum terhadap KPU RI.

"Dapat kita bayangkan akan seperti apa suatu permasalahan hukum jika tidak ada ujung pangkal penyelesaiannya," kata Afif.

Baca juga: KPU Enggan Kompromi dengan PRIMA agar Gugatan Dicabut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com