Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Telaah Usulan Cabut "Visa on Arrival" WNA Rusia dan Ukraina di Bali

Kompas.com - 13/03/2023, 22:03 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengaku tengah menelaah usulan pencabutan visa on arrival (VoA) bagi warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina yang berada di Bali.

Hal itu disampaikan Silmy menanggapi permintaan Gubernur Bali I Wayan Koster yang mengajukan pencabutan VoA tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.

"Kita sedang telaah," kata Silmy kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Gubernur Bali Ajukan Pencabutan VoA WNA Rusia dan Ukraina

Sebelumnya diberitakan, Koster merasa geram dengan berbagai masalah akibat pelanggaran yang kerap dilakukan oleh WNA yang berasal dari kedua negara tersebut.

Gubernur Bali itu pun telah melayangkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Menlu untuk mencabut VoA bagi warga Rusia dan Ukraina.

Menurut Koster, banyak WNA dari kedua negara tersebut yang bukan hanya berwisata di Bali.

“Kenapa dua negara ini (Rusia dan Ukraina), karena sedang perang sehingga banyak yang datang ke Bali tidak hanya berwisata tapi bekerja,” kata Koster, saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Renon, Denpasar, Bali, Minggu (12/3/2023) siang, dikutip dari TribunBali.com, Senin (13/3/2023).

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, jumlah warga Rusia yang datang ke Bali melalui pos Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencapai 43.622 orang pada Januari - Maret 2023, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 59.854 orang.

Menurut data Dinas Pariwisata Bali, jumlah WNA Rusia dan Ukraina yang berkunjung sejak 2022 sampai Januari 2023 ini sebanyak 90.833 orang.

Baca juga: Banyak WNA Rusia dan Ukraina Over Stay dan Bekerja Ilegal di Bali, Koster: Dua Negara Ini Lagi Perang

Koster menyampaikan, sebagian dari mereka berkunjung ke Bali bukan hanya untuk berwisata melainkan juga bekerja secara ilegal.

“Untuk negara lain tidak kami lakukan (pengajuan pencabutan VoA) karena pelanggaranya tidak sebanyak yang dilakukan oleh warga asing kedua negara tersebut,” ujar dia.

Bukan karena viral

Koster menegaskan, pengajuan pencabutan VoA warga Rusia dan Ukraina serta upaya lain yang dilakukan Pemerintah Bali saat ini bukan karena viralnya sejumlah pelanggaran wisatawan asing di media sosial.

“Semua ini sudah kita lakukan sejak pandemi Covid-19 dulu, tapi untuk membukanya tentu tidak bisa terburu-buru. Kita bekerja secara silent, setelah memastikan semuanya dan terdapat bukti kuat baru kita tindak,” tutur Koster.

Baca juga: Viral, Video WNA Rusia di Bali Dikeroyok Rekan Senegaranya, Diduga Masalah Utang

Koster pun memastikan bahwa berbagai pelanggaran, termasuk pemalsuan KTP yang dilakukan oleh WNA di Bali masih akan diselidiki lebih lanjut.

“Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga jika sekarang dideportasi informasi itu akan putus,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com