Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 13/03/2023, 20:23 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, produk obat tradisional ilegal pada pabrik yang digerebek di Banyuwangi, Jawa Timur sudah tidak memiliki izin edar sejak beberapa tahun lalu.

Adapun penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat.

Laporan tersebut didalami sehingga BPOM melakukan penindakan terhadap pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT 003, RW 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (9/3/2023).

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal yaitu di Dusun Kumendung RT 002, RW 003, Desa Kumendung; dan Dusun Sumberjoyo RT 004, RW 001, Desa Kumedang, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

"Sudah ditarik izin edarnya, tapi terus berpindah mereka ke fasilitas ilegal. Mereka masih berani untuk berpindah ke fasilitas-fasilitas seperti ini, sangat ilegal, sangat tidak higienis, tapi produknya bisa jadi," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Ada Beda Pernyataan, Bareskrim Panggil BPOM dan Labkesda soal Kasus Gagal Ginjal

Penny menyampaikan, obat yang diamankan terdiri dari tiga jenis, yaitu Tawon Klanceng, Raja Sirandi Cap Akar Daun, dan Akar Daun.

Barang bukti produk Tawon Klanceng yang diamankan sebanyak 1.261 dus (16.120 botol) senilai Rp 564,2 juta, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp 157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp 136,6 juta.

Produk jamu Tawon Klanceng pegal linu Husada misalnya, dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada, merupakan produk yang telah dibatalkan izin edarnya.

Ha ini sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 tanggal 9 Juni 2015. Produk ini juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 tanggal 30 November 2015.

"Ada sekitar 5.000 botol produk Raja Sirandi Cap Akar Daun. Satu lagi ada sekitar 4.000 botol Akar Daun ini juga sudah dibatalkan (izin edarnya) sejak 2021. Satunya lagi tadi Raja Sirandi Cap Akar Daun sudah sejak 2021 izin edarnya sudah enggak ada," tutur Penny.

Selain tidak memiliki izin edar, obat tradisional ilegal ini juga mengandung bahan kimia obat (BKO), yakni parasetamol, dexamethasone, dan fenilbutazon. Padahal, obat tradisional harusnya menggunakan bahan herbal dari alam.

Baca juga: BPOM Gerebek Pabrik Obat Tradisional Ilegal di Banyuwangi, Barang Bukti Capai Rp 1,4 Miliar

Adapun fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan anti-inflamasi non-steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).

"Jadi ini seperti obat. Siapa pun yang meminumnya pasti akan merasakan cespleng karena di dalamnya ada obat yang harusnya tidak boleh. Jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan kimia," ujar Penny.

Ia menyatakan, ada beberapa aturan yang dilanggar, yakni Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lalu, melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Di samping tentunya ada sanksi administrasi bila fasilitas produksi di bawah pengawasan BPOM," ujar Penny.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Nasdem: AHY Lebih Ganteng, Prabowo Lebih Kaya, tapi 2024 'Wis Wayahe' Anies

Nasdem: AHY Lebih Ganteng, Prabowo Lebih Kaya, tapi 2024 "Wis Wayahe" Anies

Nasional
KPK Kembali Panggil Pengusaha Dito Mahendra Besok

KPK Kembali Panggil Pengusaha Dito Mahendra Besok

Nasional
Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Publik Soroti Kekayaan Pejabat, KPK Sebut Jadi Momentum Sahkan RUU Perampasan Aset

Nasional
Dokter Pakai Calo Urus SIP, Kemenkes: Tandanya Ada Permasalahan Sistem

Dokter Pakai Calo Urus SIP, Kemenkes: Tandanya Ada Permasalahan Sistem

Nasional
Formappi Anggap Sikap Bambang Pacul Tunjukan Wajah Asli DPR, Terikat Oligarki dan 'Money Politics'

Formappi Anggap Sikap Bambang Pacul Tunjukan Wajah Asli DPR, Terikat Oligarki dan "Money Politics"

Nasional
RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Jadikan Pelajaran Berharga

RI Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Jadikan Pelajaran Berharga

Nasional
KPK Amankan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun Trisambodo

KPK Amankan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun Trisambodo

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Air Mata Abraham Samad untuk Sang Ibu

GASPOL! Hari Ini: Air Mata Abraham Samad untuk Sang Ibu

Nasional
PKB Klaim Prabowo dan Cak Imin Kini Sejajar, Makin Ngotot Usung Muhaimin Capres

PKB Klaim Prabowo dan Cak Imin Kini Sejajar, Makin Ngotot Usung Muhaimin Capres

Nasional
Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi hingga Puluhan Miliar Rupiah

Rafael Alun Trisambodo Diduga Terima Gratifikasi hingga Puluhan Miliar Rupiah

Nasional
Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
Gerindra Sayangkan Indonesia Gagal Pertahankan Status Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023

Gerindra Sayangkan Indonesia Gagal Pertahankan Status Tuan Rumah Piala Dunia U20 2023

Nasional
FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Kita Harus Hormati

FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Jokowi: Kita Harus Hormati

Nasional
Wapres Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Motor: Banyak Mudik Gratis

Wapres Imbau Masyarakat Tidak Mudik Naik Motor: Banyak Mudik Gratis

Nasional
Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Habiskan Energi untuk Saling Menyalahkan

Indonesia Batal Gelar Piala Dunia U-20, Jokowi: Jangan Habiskan Energi untuk Saling Menyalahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke