JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih menunggu surat presiden (surpres) agar bisa segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
“Ya, saya sudah dengar (permohonan surpres), DPR mudah-mudahan konsisten. Nunggu surpes dari presiden untuk mengajukan perubahan. Oke kita ajukan,” ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Namun, Mahfud tidak menyebut kapan surpres tersebut akan diajukan ke DPR.
“Oke, kita ajukan secepatnya,” kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengungkapkan bahwa pihaknya konsisten agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana segera dibahas.
Hal ini mengingat RUU tersebut dibutuhkan sebagai payung hukum untuk merespons kasus-kasus korupsi.
Terkini, soal indikasi korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh ratusan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Salah satu kasus yang mencuat adalah kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
"Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah. Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada surpres dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," kata Didik kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).
Didik mengatakan, DPR baru akan membahas RUU Perampasan Aset ketika sudah ada surpres.
Baca juga: Wamenkeu Sambangi Kantor Mahfud Md Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun
Berdasarkan informasi yang diterimanya, RUU itu kini tengah melalui tahap harmonisasi di pemerintah.
"Sepengetahuan saya, Naskah Akademik dan draf RUU-nya sedang dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah. Tentu setelah final, Presiden akan mengirimkan melalui Supresnya ke DPR," ujar Didik.
Ia mengungkapkan, RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.