Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kilas Balik Kerja DPR Sebelum Masa Reses, Bahas 13 RUU hingga Tekan Biaya Haji

Kompas.com - 10/03/2023, 19:19 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com –Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki peran penting dalam pemerintahan, salah satunya menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU) dalam masa sidang.

Masa sidang merupakan periode ketika para Anggota DPR bekerja di Gedung DPR. Masa sidang dibagi menjadi empat atau lima kali dalam satu tahun. Setiap satu masa diikuti masa reses.

Masa reses merupakan periode ketika para Anggota DPR bekerja di luar masa sidang. Pada masa ini, anggota dewan menjumpai konstituen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Saat ini, DPR tengah memasuki masa reses pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang berlangsung pada 17 Februari 2023 sampai 13 Maret 2023.

Baca juga: Komisi I Bakal Bahas Revisi UU ITE usai Masa Reses DPR

Pada masa reses, anggota dewan tidak hanya berkunjung untuk, tetapi juga menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili.

Selain menyerap aspirasi, anggota DPR juga tetap harus menjalankan tiga fungsi utamanya, yakni fungsi legislasi, pengawasan, dan fungsi anggaran.

Sebelum memasuki Masa Sidang IV Tahun Siang 2022-2023, berikut kilas balik berbagai kerja DPR RI dalam menjalankan tiga fungsi utamanya dalam Masa Sidang III.

Membahas 13 RUU

Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah selama Masa Sidang III melanjutkan pembahasan 13 RUU yang sebelumnya masih dalam tahap pembicaraan tingkat I.

Baca juga: Komnas HAM Harap RUU PPRT Disahkan DPR Sebelum Reses

Salah satu hasil dari sidang itu adalah menetapkan RUU tentang Kesehatan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Dalam pembahasan hingga pengesahan RUU menjadi undang-undang (UU), DPR bekerja sama pemerintah dalam rangka memenuhi fungsi legislasi tersebut.

Dengan begitu, komitmen terhadap legislasi tidak hanya berasal dari DPR, melainkan harus datang dari pemerintah hingga tahap akhir.

DPR bersama pemerintah juga membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi RUU yang kelak akan menjadi UU Cipta Kerja.

Ada pula pembahasan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Siap Dibahas, RUU Kesehatan Diserahkan DPR kepada Pemerintah

Mengesahkan 12 RUU

DPR bersama pemerintah mengesahkan 12 RUU tentang provinsi dan 4 RUU tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua yang selama ini sangat dinantikan masyarakat Papua.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR bersama pemerintah akan terus membahas perppu tersebut sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com