JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan pihaknya mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) usai masa reses DPR.
Adapun masa reses DPR dijadwalkan berlangsung mulai 17 Februari 2023.
"Dapat kami sampaikan bahwa rapat kerja untuk pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE selanjutnya akan kami jadwalkan pada hari-hari ke depan, tentunya pada masa sidang setelah masa reses besok," kata Kharis dalam rapat kerja (raker) Komisi I DPR bersama Menkominfo, Senin (13/2/2023).
Kharis menjelaskan, pemaparan Menkominfo Johnny G Plate dalam rapat akan dibahas masing-masing fraksi. Nantinya setiap fraksi akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM).
Baca juga: Menkominfo Upayakan Restorative Justice Masuk dalam Materi Revisi UU ITE
Setelah itu, sembilan fraksi akan mengusulkan nama anggota untu kmasuk dalam Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE.
"Kemudian juga daftar inventarisasi masalah dari fraksi-fraksi juga akan kami sampaikan segera kepada pemerintah. Setelah kami lakukan kompilasi oleh sekretariat yang sekarang dalam proses," ujar Kharis.
Johnny menjelaskan bahwa pemerintah mengusulkan tujuh poin perubahan materi revisi UU ITE.
Pertama, yaitu perubahan terhadap ketentuan Ayat 1, Ayat 3, dan Ayat 4 Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman.
Ayat-ayat dalam Pasal 27 tersebut akan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pemerintah Usul 7 Perubahan Materi UU ITE, Apa Saja?
Poin kedua adalah perubahan ketentuan Pasal 28, sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen.
"Ketiga, penambahan ketentuan Pasal 28a di antara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai ketentuan SARA dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat," kata Johnny.
Empat, perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan atau cyber bullying.
Kelima, perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Poin keenam, perubahan ketentuan Pasal 36 dalam UU ITE mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.
Terakhir, adalah perubahan ketentuan Pasal 45a terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Perubahan UU ITE dilakukan terhadap beberapa ketentuan di antaranya terkait kesusilaan, berita bohong, perundungan, dan ancaman pidana yang menyertai ketentuan tersebut. Perubahan kedua UU ITE juga perlu diharmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutup Sekjen Partai Nasdem itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.