JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan resmi diberikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah.
RUU Kesehatan itu diberikan untuk dibahas bersama, setelah RUU disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna bulan Februari.
Tahapan ini secara resmi memulai proses partisipasi publik.
Dalam tahap itu, pemerintah dan DPR bakal menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Protes RUU Kesehatan Bikin Lembaganya Tanggung Jawab ke Kemenkes
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyebut, partisipasi publik diperlukan mengingat masyarakat akan turut merasakan dampak dari RUU tersebut.
"Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat," kata Syahril dalam siaran pers, Jumat (10/3/2023).
Syahril menuturkan, dari sisi pemerintah, presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR.
Selain itu, ada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pemasyarakatan Dihadiri 337 Anggota DPR
Selanjutnya, menteri kesehatan akan mengoordinasi penyusunan daftar isian masukan (DIM) RUU bersama dengan menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait.
Antara lain, kata Syahril, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
"RUU diharapkan akan merubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyakarat jatuh sakit daripada mengobati,” tutur dia.
Lebih lanjut, masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan.
Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, CSO, organisasi keagamaan, dan organisasi lainnya secara luring maupun daring.
Baca juga: PKS Tolak RUU Kesehatan Jadi Inisiatif DPR di Rapat Paripurna, Ini Alasannya
Pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) sehingga hak publik untuk didengar, hak publik agar masukannya dipertimbangkan dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan dapat diakomodir dalam pembahas RUU ini.
Syahril berharap, RUU juga mampu mengatasi ragam permasalahan, termasuk kurangnya dokter umum dan spesialis.
“RUU ini diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” kata Syahril.
RUU Kesehatan disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Persetujuan diambil usai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada peserta rapat, yang disambut setuju oleh mayoritas fraksi.
"Kami menanyakan, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI," kata Suami Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna, Selasa.
"Setuju," kata peserta rapat.
Dalam rapat tersebut, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pendapatnya secara langsung, yakni menolak RUU Kesehatan untuk disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI.
PKS berpandangan bahwa RUU Kesehatan harus memprioritaskan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat, dan tidak boleh menyebabkan kekosongan hukum dan kontradiksi pengaturan.
Sedangkan fraksi yang lain sepakat menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.